Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut Mimpi Jadi Kadis, Soal Penetapan Pengurus MKPS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tentang Pengurus Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Kabupaten Langkat  yang masa Kerja pengurus MKPS Kabupaten Langkat adalah tiga tahun sejak mulai ditetapkan dan berakhir pada tanggal 20 Juli 2020. Dengan Pengurus MKPS SMK Kabupaten Langkat yaitu H Akhmad Julham (Ketua), Aceng (Sekretaris) dan Nazaruddin (Bendahara).

Surat Nomor : 424/2506/Bid. PK. 1/SK-MKPS/VII/2017 yang ditandatangani dan ditetapkan pada 22 Juli 2017 atas nama Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Suwardi SE MAP.

Anehnya, belum lagi habis masa jabatan MKPS, Kepala Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar mengeluarkan Surat Perihal Penetapan Pengurus MKPS SMK dan Pembagian Tugas Sekolah dan Guru Binaan Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut dengan Nomor :800/0526/SK/IV/2020 tertanggal 23 April 2020.

Pengurus MKPS SMK Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menetapkan Saritua Situmorang yang menjabat sebagai Ketua, Sudirman Sembiring sebagai (Sekretaris) dan Berliana Siagawati Waruwu sebagai Bendahara.

Padahal, yang menentukan Pengurus MKPS adalah hasil Musyawarah para pengawas sekolah dan tidak boleh ditunjuk begitu saja oleh Kacab.

Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah MKPS adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas SMP, SMA, dan SMK di tingkat kabupaten kota provinsi sesuai dengan kewenangannya, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang, yakni pengawas SMP, SMA, dan SMK. KKPS dan MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerjanya meningkat dan dapat berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan.

Dalam UU Adminitasi Negara No 30 Tahun 2014 Pasal berbunyi :

  1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
  3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
  4.  Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.

“Adanya dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oknum Kacab Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. MKPS yang belum habis masa jabatannya, sudah keluarkan Surat Keputusan Penetapan yang baru, kenapa tidak menunggu Kadis Pendidikan Sumut saja,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP Gerakan Semesta Republik Indonesia (GSRI), Batu Bondar Purba di Medan, Kamis (21/1/2021).

Untuk itu, lanjut Batu, meminta Kepala Inspektorat Provinsi Sumut untuk memeriksa dugaan pelanggaran mal administrasi dan memberikan saksi tegas, agar Sumut Bermartabat.

“Periksa dan panggil oknum Kacab Dinas Pendidikan Stabat segera supaya Sumut bermartabat,” tegas Relawan Jokowi itu.

Sementara Kepala Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar saat dikonfirmasi mudanews.com sudah memblokir pesan Whatsapp dan dihubungi melalui telepon seluler tidak mengangkat. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini