HIMMAH Sumut, Resmi Laporkan Gubsu ke Polda Soal Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatera Utara (HIMMAH Sumut) resmi melaporkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Dirut PT Bank Sumut M Budi Utomo ke Mapolda Sumut atas dugaan Tindak Pidana pelanggaran protokol kesehatan di Mapolda Sumut, Kamis, (21/1/2021).

Dalam keterangannya, Ketua PW HIMMAH Sumut Abdul Razak Nasution didampingi beberapa pengurus menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Edy Rahmayadi dan rombongan saat menghadiri acara penyerahan bantuan CSR PT Bank Sumut ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Gubernur Sumut diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 atau Corona. Padahal dia menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19.

Namun selang beberapa waktu usai mendapat hak istimewa tersebut, Edy Rahmayadi diketahui ikut menghadiri acara penyerahan bantuan CSR bersama Dirut PT Bank Sumut , Budi Utomo dan Bupati Deli Serdang, H Anshari Tambunan, tanpa menjaga jarak pada Sabtu (16/1) lalu sekira pukul 08.40 s.d pukul 11.30 WIB.

Sesuai investigasi HIMMAH di lokasi acara yang dipimpin Wakil Ketua HIMMAH Sumut, tampak Edy Rahmayadi, Nawal Lubis, Budi Utomo selaku Dirut PT Bank Sumut, dan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, berpose tanpa menjaga jarak dan membuat kerumunan kurang lebih sekitar 400 orang.

“Acara yang diinisiasi oleh Dirut PT Bank Sumut, Budi Utomo sudah jelas melanggar protokol kesehatan sesuai dengan UU Nomor 6 tentang karatina kesehatan dan surat telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7.2020,” tambah Razak.

“Sebagai seorang Gubernur sudah sepantasnya Edy Rahmayadi mencontohkan yang baik kepada masyarakat, bukan malah menjadi pelanggar hukum dengan tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” tegas Razak.

“HIMMAH Sumut meminta Kapolda Sumut segera memproses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan tersebut sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia akan menindak tegas bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan tanpa terkecuali, apalagi kepala daerah yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi rakyatnya,” tutup Razak. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini