Kepsek SMAN 1 Binjai Dicopot, Ini Penjelasan Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Suyoto dicopot. Pergantian itu berdasarkan Surat Nomor : 824.41/10/SUBBAG.UMUM/2021 tertanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun.

Sebelumnya, Suyoto menjadi Guru Madya pada SMA Negeri 1 Binjai Kabupaten Langkat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Binjai Kabupaten Langkat.

Tempat kerja baru Suyoto sebagai Guru SMA Negeri 1 Secanggang Kabupaten Langkat.

Diduga pencopotan itu menyalahi aturan, biasanya SK Kepsek itu Keputusan Gubernur Sumut bukan Kadis Pendidikan. Dilihat mudanews.com surat sebelumnya bahwa surat pengangkatan penandatangan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800/814/18 LAMPIRAN : 1.

Persoalan itu, Kepala Cabang (Kacab) Stabat Dinas Pendidikan Sumut Ichsanul Arifin Siregar menjelaskan Surat Keputusan (SK) pencopotan dari jabatan Kepala Sekolah melalui SK Gubernur.

“SK pencopotannya dari jabatan Kepala Sekolah melalui SK Gubernur,” jelas Ichsanul saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Minggu (31/1/2021) petang.

Ditambahkannnya, akan tetapi penempatan tugas yang baru melalui SK Plt Kadisdik Provinsi Sumut.

“Tapi penampatan tugas yang baru melalui SK Plt Kadisdik Provsu,” ujarnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini