Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut Mimpi Jadi Kadis Soal Penetapan MKPS, Sekdis : Seharusnya Hasil Musyawarah Bersama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDAEWS.COM, Langkat – Kacab Dinas Pendidikan Stabat Dinas Pendidikan Sumut Ichsanul Arifin Siregar sudah mengeluarkan SK Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) SMK pada Tanggal 23 April 2020, padahal habis masa jabatan MKPS SMK Kabupaten Langkat pada 22 Juli 2020 sesuai SK yang ditetapkan Kadis Pendidikan Sumut pada 22 Juli 2017.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Provsu Drs Alpian Hutauruk MPd mengatakan jika bapak/ibu pengawas sekolahnya yang meminta meng SK kan, bisa saja.

“Kalau bapak/ibu pengawasnya yang minta Kacabdis untuk meng SK kan kepengurusan MKPS itu, saya kira bisa aja,” jelas Alpian saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Kamis (21/1/2021) malam.

Ketika ditanya bagaimana sebaliknya, kalau bapak/ibu pengawas sekolahnya yang tidak minta meng SK kan, apakah itu boleh juga?.

“Seharusnya hasil musyawarah bersama,” jawabnya.

Ditanya mudanews.com, apakah saksi yang pantas diberikan untuk Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut, jika bapak/ibu pengawasnya yang tidak meminta Meng SK kan kepengurusan MKPS nya?

“Tentu akan ditegur,” jelasnya.

Sementara, salah seorang pengurus MKPS mengatakan musyawarah ada. Dalam hasil musyawarah itu ditunjuk Nazaruddin sebagai Ketua MKPS. “Tapi ketika musyawarah bulat menunjuk saudara Drs Nazaruddin MPd sebagai Ketua MKPS SMK,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Namun, sangat disayangkan, Kacab Stabat menetapkan Saritua Situmorang yang menjabat sebagai Ketua, Sudirman Sembiring sebagai (Sekretaris) dan Berliana Siagawati Waruwu sebagai Bendahara.

“Serta merta dibatalkannya dan ditunjuknya orang yang diduga sudah disettingnya dengan mengeluarkan SK illegal dari Kacabdis,” ungkap sumber.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tentang Pengurus Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Kabupaten Langkat yang masa Kerja pengurus MKPS Kabupaten Langkat adalah tiga tahun sejak mulai ditetapkan dan berakhir pada tanggal 20 Juli 2020. Dengan Pengurus MKPS SMK Kabupaten Langkat yaitu H Akhmad Julham (Ketua), Aceng (Sekretaris) dan Nazaruddin (Bendahara).

Surat Nomor : 424/2506/Bid. PK. 1/SK-MKPS/VII/2017 yang ditandatangani dan ditetapkan pada 22 Juli 2017 atas nama Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Suwardi SE MAP.

Anehnya, belum lagi habis masa jabatan MKPS, Kepala Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara Ichsanul Arifin Siregar mengeluarkan Surat Perihal Penetapan Pengurus MKPS SMK dan Pembagian Tugas Sekolah dan Guru Binaan Cabang Dinas Stabat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020.

Surat Keputusan tersebut dengan Nomor :800/0526/SK/IV/2020 tertanggal 23 April 2020. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini