Kacab Stabat Dinas Pendidikan Sumut, Langgar Perpres Terkait Rangkap Jabatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepala Cabang (Kacab) Stabat Dinas Pendidikan Sumut Ichsanul Arifin Siregar ditunjuk dan ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara anggaran 2020 dengan Jabatan Dalam Dinas Kepala Cabang Dinas Stabat dan Jabatan Dalam Kegiatanyakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cabang Dinas Stabat.

Ichsanul ditunjuk oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara DR. Drs Arsyad MM pada tanggal 6 Januari 2020 dengan Nomor Surat : 902/68/Subbag Umum/I/2020.

Padahal adanya pegawai lain yang memiliki kompetensi untuk mendapat jabatan strategis tersebut. Diduga penunjukan dan penetapan itu langgar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 10 Ayat 5 berbunyi dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran-red) dapat merangkap sebagai PPK.

Selain itu, Pasar 88 Huruf d mewajibkan PPK minimal memiliki  sertifikasi tingkat dasar dan 2023 wajib setifikasi kompetensi.

Persoalan itu, mudanews.com mencoba konfirmasi Kepala Cabang (Kacab) Stabat Dinas Pendidikan Sumut Ichsanul Arifin Siregar enggan memberikan komentar.

“Saya enggak bersedia, nanti saja,” kata Ichsanul ketika dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (28/1/2021).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini