Teliti Peran KPK, Universitas Trisakti Ganjar Muhajir Gelar Doktor Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Sekretaris Departemen III Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Muhajir, SH., MH., diganjar gelar Doktoral Hukum oleh Universitas Trisakti (S3 Hukum) berkat keteguhan dan penelitiannya yang mengambil judul Optimalisasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan KPK Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.

Mantan pengacara eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha itu merasa senang sekaligus bangga, sebab hasil penelitian dan kerja kerasnya diapresiasi Tim Penguji dan Promotor yang terdiri dari Prof Dr. Eriantouw Wahid, S.H., M.H, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H, Dr. Gunawan Widjaja, S.H., M.M, Dr. Endyk M. Asror, S.H., M.H, dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Dr. Endang Pandamdari, S.H., C.N., M.H.

Muhajir yang kelahiran Tuban Jawa Timur mengaku, karyanya dinyatakan lulus dan mendapat predikat Cumlaude oleh penguji. Ia pun mengucap syukur dan berterima kasih pada banyak pihak yang mendukung kesuksesan tersebut.

‘’Ibu saya SD saja tidak lulus, tapi saya berhasil meraih Doktor Hukum. Jadi, berkat doa-doa ibu saya sampai di tingkat ini. Saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa, kepada Ibu, keluarga, promotor, dan sahabat yang sudah mendukung tuntasnya Disertasi ini,’’ kata Muhajir di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Jebolan Magister Hukum Universitas Pancasila (UP) itu menjelaskan, disertasinya yang mengangkat tema peran KPK dimaksudkan agar jadi bahan dan sumbangan teori hukum bagi KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

‘’Disertasi ini dimaksudkan agar pemberantasan korupsi di Indonesia makin optimal. Sebab, tindak korupsi adalah perbuatan yang luar biasa. Jadi penangananya pun butuh tindakan yang luar biasa,’’ ucap Sarjana Hukum Universitas Islam Lamongan (UNISLA) itu.

Kuasa Hukum Bupati Purworejo Agus Bastian ini memaparkan, hasil penelitian yang mengantarkannya meraih gelar Doktor Hukum tersebut semata-mata untuk memberi sumbangan ide pada Bangsa Indonesia, bahwa peran KPK mutlak dikuatkan dan harus didukung demi terciptanya pengelolaan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

‘’Saya ingin hasil penelitian ini jadi bahan rujukan bahwa fungsi KPK mutlak dioptimalkan, khususnya perannya dalam memberantas korupsi dan membersihkan negeri ini dari maling uang rakyat,’’ ujar Pengacara Bupati Sekadau Aron itu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini