Gugus Tugas Covid-19 Sumut, Belajar Secara Tatap Muka Di Larang Tetap Secara Daring

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor : 218/GTCOVID-19/VII/2020 Tentang Larangan  Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Sumatera Utara dan Pengelolaan Satuan Pendidikan se Sumatera Utara yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tanggal 6 juli 2020 tentang penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatra Utara, disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring) sedangkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara. Demikian untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” isi surat itu. Berita Medan, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini