Dugaan Terlibat Korupsi Penyewaan Gedung DPRD Binjai, Zainuddin Purba Angkat Bicara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Persoalan dugaan kasus korupsi penyewaan kolam renang dan Convention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang menelan biaya hingga Rp 1,2 miliar.

Mantan Ketua DPRD Kota Binjai Zainuddin Purba angkat bicara. Dia menegaskan setiap warga negara harus menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum. “Begitu juga saya, atas undangan minta keterangan dari Kejaksaan Negeri Binjai, saya hadir,” kata Zainuddin saat dikonfirmasi mudanews.com, Minggu (19/7/2020).

Zainuddin diambil keterangan sebagai saksi atas sewa menyewa gedung sementara DPRD Binjai. Sambungnya, ada beberapa pertanyaan yang disampaikan salah satunya, proses sewa menyewa.

“Saya sampaikan bahwa sesuai dengan tupoksi masing-masing, secara teknis Pemko Binjai c/q Sekwan yang melaksanakan proses sewa menyewa, tidak ada hak kami untuk mencampuri hal tersebut,” ujarnya.

Ia melihat bahwa proses sewa menyewa gedung tersebut sudah sesuai dengan aturan. Begitupun nanti pihak kejaksaan yang memutuskan sesuai dengan alat bukti dan saksi saksi.

“Namun saya sama sekali tidak ada ikut di dalam sewa menyewa. Saya tidak kenal, tidak ada komunikasi, sama pemilik gedung,” tegas Zainuddin yang kerab disapa Pak Uda itu.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris LSM Perkara Sumut, Hasler Sila Marbun, Sabtu (18/7/2020). Hasler mengatakan, Zainuddin Purba dkk patut diduga menerima keuntungan ratusan juta rupiah dari biaya mark up sewa di kwitansi yang diterima pemilik gedung.

Ia menjelaskan, sejak 2017, 2018, 2019, biaya penyewaan tersebut menelan biaya hingga 1,2 miliar, dan proses pelaksanaannya tersebut setelah kami investigasi tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara. Berita Binjai, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini