Pembayaran Zakat yang Melalui Aplikasi dalam Persepektif Akad Muamalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh : Intan Hadia Fadwi

Pertumbuhan dan perkembangan yang mengarah pada sistem keuangan Global saat ini yaitu pada revolusi industri keempat. Beberapa yang lalu sama aspek kehidupan dipengaruhi oleh kemajuan teknologi termasuk perubahan pada sistem pembayaran saat ini metode pembayaran tunai berbasis uang mulai digantikan oleh metode non tunai penggunaan pembayaran non tunai tumbuh secara independen dari kemajuan teknologi sementara juga memajukan upaya masyarakat untuk menjauh dari pembayaran tunai.

Sementara itu pada Agustus 2014 Bank Indonesia melakukan kampanye gerakan nasional non tunai dompet elektronik yang disediakan perusahaan berfungsi sebagai media pembayaran disebut sebagai uang non tunai dalam berbagai konteks untuk melakukan pembayaran non tunai misalnya dompet elektronik adalah layanan yang menyimpan data alat pembayaran setiap saat seperti halnya dan lain-lain salah satu layanan utama yang disediakan oleh PT gojek Indonesia bisnis startup yakni transaksi gopay yang menjalankan fungsi yang sama seperti uang tunai yaitu alat pembayaran yang sah dengan nilai yang setara dengan jumlah mata uang yang disetorkan pengguna gopay diberikan akun saat mereka mendaftar dan akun ini dikenal sebagai akun Google akun ini akan dibuat.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pengguna akun selama proses pendaftaran PT dompet anak Indonesia adalah perseroan terbatas kantor pusat terdaftar dan berada di wilayah DKI Jakarta bekerja secara sesuai dengan Hukum Indonesia dengan fasilitasi transaksi pembayaran dengan pelanggan dan pelaku komersial pengguna gopay tidak sulit untuk dipelajari karena PT telah mengakui perkembangan teknologi saat ini dan juga gopay memiliki mekanisme transaksi yang tidak terlalu rumit dan dapat dipelajari dengan cepat upaya menerapkan sistem sederhana yang mudah dipahami pengguna di mana tidak ada unsur rumit dalam penggunaan gopay untuk melakukan transaksi pembayaran dengan kata lain peralatan finansial teknologi pada kopi pada dengan mudah dipelajari dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat oke yang dibentuk oleh nanti matahari pada tahun 2010 menjadi salah satu perusahaan yang menerbitkan mata uang Rupee dimulai dengan layanan transportasi internet kemudian gojek mulai mencari sektor perusahaan tambahan tepat pada tahun 2015 mulai dari layanan go food go clean layanan antar jemput barang yaitu go-send ada juga layanan gaya hidup seperti salon dan pijat dan lain-lainnya tentunya dengan adanya internet layanan yang disediakan HP ini akan memudahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari melakukan kegiatan ekonomi seperti jual beli bayar tagihan bahkan membayar zakat bahasa ini adanya aplikasi go-jek ini memberi kemudahan terhadap penggunaannya dari berbagai bidang pembayaran seperti halnya transaksi zakat yang dilakukan oleh umat muslim dengan menggunakan dompet virtual gopay pembayaran zakat dapat dilakukan melalui layanan goblis di aplikasi go-jek dengan memilih opsi zakat dalam rangka meningkatkan nilai ekonomi masyarakat keberadaan zakat menjadi sangat strategis dan efektif bersama dengan nilai spiritual nilai ekonomi dan sosial sama pentingnya dalam Menciptakan dan meningkatkan perekonomian rakyat Indonesia badan amil zakat nasional biasa Yang di bentuk oleh pemerintah indonesia dengan mandat menghimpun mendistribusikan dan mengelola zakat, serta infak.

Tinjauan Hukum Islam terhadap penggunaan Go-Pay dalam membayar zakat Kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain, kebutuhan sosial yang telah lama ada dan berkembang bersama masyarakat, merupakan asal muasal dari kontrak dengan orang lain. Kehidupan sosial masyarakat dan kontrak saat ini terkait erat. Sebagai makhluk sosial yang saling bergantungan satu sama lain. Maka kontrak/akad merupakan indikator penting yang terdiri dari ijab dan qabul, akad adalah suatu jenis perjanjian yang melibatkan dua pihak atau lebih. Suatu kontrak tidak dapat dianggap ada jika hanya ada satu orang yang mengajukan permintaan.

Berkenaan dengan dua pihak yang melakukan kesepakatan/berakad yakni ‘aqidain perlu dipenuhi secara efektif, dimana terhadap ‘aqidain diperlukan untuk memiliki perihal ahli dan daerah. Sehingga perlu diketahui istilah Ahliyah dapat dipahami sebagai suatu wadah secara samasama memiliki keterampilan dan kepatuhan dalam melaksanakan sebuah transaksi. Secara umum para ahli tersebut didapat ketika sudah mencapai ketinggian dan pemahaman. Sedangkan wilayah seseorang dapat dilihat sebagai hak atau kewenangannya untuk melakukan transaksi. Ini berarti bahwa individu tersebut sebenarnya adalah pemilik, penjaga, atau agen asli objek tersebut. Sehingga ia memiliki kebebasan dan kekuasaan untuk menyelesaikan transaksi.

Merujuk pada teori rukun dan syarat-syarat akad di atas, dapat dijelaskan bahwa pada rukun yang pertama, yaitu ‘aqidain. Mengenai masalah yang dianalisis, untuk aqid, Melalui Go-Pay, PT Gojek bertindak sebagai perantara dan menawarkan layanan pembayaran zakat. BAZNAS adalah penerima zakat lainnya melalui Go-Pay. Persyaratan sebagai ‘aqidain juga telah dipenuhi dengan melihat’ para ahli dan wilayah kedua lembaga tersebut sebagai lembaga yang mampu sesuai dengan kapasitasnya. Sedangkan objek akad (ma’qud’alaih) adalah uang yang berbasis elektronik berfungsi sebagai alat pembayaran. Pilar terakhir adalah ijab dan qabul.

Dalam prakteknya qabul telah dilaksanakan. Dalam kesepakatan dapat diekspresikan terhadap berbagai pola bentuk sehingga dapat mewakili tujuan beserta dan maksud yang diharapkan. Saat pengguna melakukan top up dan/atau melakukan pembayaran menggunakan Go-Pay, pengguna secara tidak langsung merasa puas dengan transaksi tersebut. Dengan demikian, berdasarkan paparan sebelumnya, tampak bahwa segala perihal syarat serta ketentuan mengenai akad/kontrak Go-Pay telah terpenuhi.

Bentuk kesepakatan atau pernyataan antara pihak Go-Pay dengan pihak Perusahaan Dompet Karya Anak Bangsa, bahwa saldo dalam bentuk uang non tunai yang terdapat dan tersimpan dalam akun Go-Pay bukanlah rekening tabungan, sehingga tidak ada dikenakan bunga. Dalam hal ini tidak ada kesepakatan secara khusus yang berlaku diantara pengguna akun Go-Pay dan perusahaan Go-jek. Dalam hal ini hanya syarat serta ketentuan yang memandu semua pengguna. Unsur-unsur yang terdapat dalam Go-Pay dapat diterbitkan berdasarkan jumlah nilai uang yang pertama kali disetorkan kepada pemegang Gojek. Dengan demikian e-money yang ada di Go-Pay akan dikelola oleh emiten yang bukan sebagai dana simpanan seperti bank.

Peraturan Bank Indonesia juga tidak diatur bentuk kesepakatan antara penerbit dengan pengguna. Namun fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 2017 tentang uang berbasis elektronik, fatwa mengatur perjanjian yang dapat digunakan antara penerbit (PT Dompet Anak Bangsa) dan penyelenggara uang elektronik (Go-Pay) yaitu akad ijarah, ju’alah dan wakalah bil ujrah. Diatur juga akad antara penyelenggara e-money (Go-Pay) dengan pengguna e-money, sedangkan akad yang digunakan adalah akad wadiah dan akad qardh. Namun bentuk-bentuk akad yang diatur dalam fatwa tersebut masih bersifat ambigu, artinya belum mencapai tingkat kejelasan akad yang harus digunakan. Karena bentuk kontraknya tergantung dari niat pengguna saat melakukan isi ulang. Sedangkan niat tidak tertulis dan tidak diucapkan. Jadi, tidak diketahui apakah pengguna menganggap uang yang disetorkan dalam bentuk simpanan atau pinjaman. Sehingga akad yang melekat pada transaksi yang dilakukan juga bersifat dinamis dan tidak ditemukan keakuratan akad tersebut.
Jika pengguna menganggap top up dalam bentuk wadiah (setoran) maka emoney di Go-Pay tidak dapat digunakan oleh perusahaan Gojek. Namun, jika pengguna menerima manfaat dari aplikasi Gojek maka tidak apa-apa. Berbeda dengan akad qardh (pinjaman), jika pengguna menganggap Go-Pay sebagai pinjaman maka tidak apa-apa jika perusahaan.

Gojek menggunakan e-money pengguna. Namun pengguna mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari pinjaman tersebut dalam bentuk diskon atau sejenisnya, karena mereka menerima manfaat dari pinjaman, termasuk riba. Jika diklasifikasikan lebih detail, dalam praktiknya pengguna Go-Pay tidak mengetahui bahwa dana top-up mereka telah digunakan untuk apa saja. Gojek hanya menghimpun dana dari seluruh pengguna aplikasi untuk keperluan investasi perusahaan.

Berangkat dari sistem Gopay, Gopay juga berfungsi sebagai layanan membayar zakat. Zakat bukan hanya landasan Islam; itu juga merupakan pemujaan kepada Allah SWT. Zakat juga membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Secara empiris yang terjadi adalah bahwa zakat merupakan cara untuk menghilangkan kesenjangan sosial di bawah arahan BAZNAS dan lembaga zakat lainnya. BAZNAS mengeluarkan kebijakan pengumpulan zakat yang dipandang sebagai solusi yang sangat baik dengan membayar zakat menggunakan Go-Pay, dalam upaya mengkaji kemungkinan peningkatan kesadaran masyarakat akan perlunya membayar zakat. Salah satu cara BAZNAS mengumpulkan zakat adalah dengan menggunakan Go-Pay karena diketahui budaya modern cenderung merangkul fintech untuk mengikuti perkembangan teknologi. Jadi, dengan pendekatan ini, pengumpulan zakat bisa menjangkau semua lapisan masyarakat, bahkan RT atau RW. Karena pembayaran Go-Pay semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan pembelian tanpa harus mendatangi kantor BAZNAS secara fisik .Untuk memudahkan para muzakki khususnya kaum milenial dalam membayar zakat, PT Gojek mendukung pembayaran tersebut menggunakan kode QR atau membayar langsung melalui fungsi Go Bills. Hal ini menandakan bahwa Go- Pay adalah metode atau instrumen pembayaran non tunai yang ketat. BAZNAS mengantisipasi kenaikan penerimaan zakat yang ditargetkan akibat skema pembayaran zakat GoPay. Terbukti bahwa Go-Pay dan BAZNAS merupakan pihak yang terlibat dari pembayaran zakat melalui implementasi Go-Pay. Merujuk kembali kepada pembahasan teori akad, dapat dikatakan bahwa BAZNAS yang berfungsi sebagai tempat pengumpulan zakat dan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, memiliki tenaga profesional yang dapat melaksanakan kewajibannya. Karena pengurusan badan hukum itu sendiri merupakan jendela kemampuan suatu instansi terhadap permasalahan hukum yang berbentuk badan hukum. Jadi, dapat terlihat keseimbangan, pemahaman, dan bahkan keterampilan di bidang pekerjaan. Sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001, BAZNAS juga memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menghimpun zakat bahkan di tingkat nasional.

Mengenai status kehalalan Go-Pay, para ulama kontemporer tampaknya berbeda pandangan. Ahmad Sarwat berpendapat jika memperhatikan Go-Pay, ketika seseorang melakukan top up maka uangnya tidak dipinjam tetapi disetorkan sehingga akadnya adalah wadi’ah. Oleh karena itu, perusahaan Gojek tidak meminjam uang dari pengguna, sehingga jika timbul keuntungan seperti diskon, promo atau cash back tersebut merupakan keuntungan yang halal. Ada juga pendapat dari Erwandi Tarmizi yang memandang bahwa sistem Go-Pay adalah menyetorkan uang terlebih dahulu. Setoran berarti uang yang dititipkan sehingga tidak dapat digunakan walaupun diganti, tetapi jika akadnya adalah pinjaman, maka uang tersebut dapat digunakan. Maka saat ini, jika ada berbagai promo hingga diskon bagi pengguna Go-Pay merupakan salah satu bentuk strategi pemasaran untuk menarik minat orang lain untuk menyetorkan uangnya di Go-Pay. Jika pengguna memanfaatkan diskon maka ada riba di sana sehingga haram. Lebih tegas beliau mengatakan bahwa semakin banyak pengguna melalui deposito maka perusahaan akan semakin untung karena perputaran uang perusahaan semakin cepat. Jadi, promo dan diskon dijadikan daya tarik untuk menarik minat pengguna.

Menurut pandangan Oni Sahiron sebagai solusi agar fitur Go Pay sesuai syariah, maka uang Go-Pay harus ditempatkan di bank syariah. Selanjutnya GoPay yang menyetorkan uang jika digunakan oleh perusahaan Gojek, akadnya diubah menjadi akad utang dan kredit. Kemudian bagi pengguna tentunya harus mengetahui apakah uang digital tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas fatwa(Sahiron, 2022). Berbeda dengan pendapat ulama kontemporer lainnya menurut Zaim Saidi, Go-Pay sebagai uang elektronik yang sekarang menjadi sistem keuangan haram hukumnya karena transaksinya ghaib atau tidak jelas. Karena Go-Pay sebagai dana titipan digunakan oleh perusahaan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik dana.

Perbedaan pendapat ulama kontemporer di atas sangat bergantung pada niat pengguna Go-Pay untuk melakukan top up Go-Pay sehingga dihasilkan sangat kompleks karena berbeda dalam melihat adaptasi fikih. Jika pengguna menganggap Go-Pay titipan, maka ketika digunakan oleh GoPay hukumnya haram. Namun apabila dana tersebut dimaksudkan sebagai hutang dagang, maka hukumnya dapat digunakan oleh perusahaan. Pendapat yang melarang Go-Pay bahkan menyebutkan bahwa Top Up di Go-Pay berupa utang piutang dimana pelanggan memberikan utang melalui Top Up ke Gojek. Jadi, jika ada diskon pada layanan aplikasi Gojek melalui Go Pay maka keuntungan yang ditimbulkan adalah haram. Sehingga Go-Pay menjadi haram juga jika terdapat perbedaan harga produk atau jasa antara pembayaran melalui Go Pay dengan pembayaran tunai. Namun, pihak yang membolehkan Go-Pay juga memiliki pendapat berbeda dalam memaknai diskon atau promo Gojek.

Menurut yang membolehkan, promo yang lahir dari transaksi pembayaran melalui Go-Pay merupakan akad ijarah yang mendesak. Ini di dasarkan ketentuan Go-Pay, dompet virtual yang digunakan untuk menyelesaikan semua transaksi dalam program Gojek yang tidak dapat diuangkan dan tidak dapat dikembalikan. Hal ini menandakan bahwa bagi individu yang telah membeli voucher Go-Pay, Gojek tidak berkenan menerima pembatalan akad transaksi tersebut. Berbeda dengan perjanjian hutang dan kredit, keadaan ini unik. Uang yang kita berikan kepada penerima hutang harus dikembalikan, dan selama masih ada, tidak akan hangus sampai hutang lunas, sesuai dengan perjanjian meminjam. Selama proses top-up, tidak ada bentuk opsi dari aplikasi ojek sebagai representasi perusahaan dalam mengikat perjanjian kontrak antara pengguna dan penerbit. Baik isi ulang melalui bank, Indomaret atau melalui driver. Sehingga mengacu pada praktek penggunaan GoPay bahwa akad yang digunakan dalam GoPay berupa akad wadi’ah, yaitu dana Go-Pay milik pengguna gojek hanya sebagai dana titipan. Dari segi karakteristik GoPay salah satunya adalah pengguna Go-Pay dapat menggunakan atau menariknya sewaktu-waktu, Sedangkan jika akad bersifat piutang, tentu piutang utang identik dengan jangka waktu atau jatuh tempo.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan, Lembaga Keuangan adalah setiap orang atau badan yang kegiatannya di bidang keuangan, menghimpun uang dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan maksud yang jelas untuk membiayai investasi bisnis (Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, 1990). Berkenaan dengan lembaga keuangan ini, maka terdapat beberapa jenis lembaga keuangan, antara lain adalah yaitu Lembaga Keuangan Bank.

Lembaga atau badan yang terutama bergerak dalam bidang pemberian kredit dan jasa yang berkaitan dengan transaksi pembayaran dan peredaran uang disebut lembaga keuangan bank. Tanggung jawab utama bank sebagai entitas adalah mengumpulkan uang dari nasabah secara langsung dalam bentuk simpanan, diikuti secara tidak langsung melalui pembelian obligasi dan pinjaman dari bisnis lain Instruksi Keuangan non-Bank.

Bank Indonesia yang berwenang mengeluarkan uang. Bank Indonesia boleh mencetak uang. mengamati munculnya uang elektronik sebagai alat pembayaran. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, Bank Indonesia juga memberikan pendapat tentang pengertian uang elektronik. Pada Bab I disebutkan bahwa uang elektronik (disebut juga uang elektronik) adalah salah satu alat pembayaran yang memenuhi kriteria di bawah ini: pertama, berdasarkan nilai uang yang telah diberikan sebelumnya kepada penerbit. Kedua, Nilai uang Server atau chip, misalnya, adalah media yang menyimpan nilai keuangan secara elektronik. Ketiga, digunakan untuk melakukan pembelian dari pedagang yang tidak memproduksi uang elektronik. Keempat, Nilai mata uang digital yang dipegang oleh pemegang dan dikendalikan oleh penerbit bukanlah deposit sebagaimana ditentukan oleh undang-undang perbankan.

Berangkat pemahaman uang elektronik berdasarkab Bank Indonesia, Majelis Ulama Indonesia juga memberikan penjelasan atas maraknya penggunaan uang elektronik menggantikan Bank Indonesia. Maka, perlu dikaji lebih lanjut apakah gagasan uang elektronik itu sesuai dengan syariah. DSN-MUI menjelaskan ide uang elektronik sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/DSNMUI/IX/2017. Fatwa tersebut mendefinisikan uang elektronik sebagai alat pembayaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pertama, diterbitkan berdasarkan tergantung pada jumlah nominal uang tunai yang ditempatkan di muka dengan penerbit. Kedua, Nominal jumlah mata uang disimpan berbasis elektronik yang telah terdaftar. Ketiga, Kuantitas nominal mata uang elektronik yang dikendalikan oleh penerbit bukan merupakan deposit sebagaimana ditentukan oleh undang- undang perbankan. Keempat, Jumlah nominal uang digital yang dikendalikan oleh penerbit bukanlah deposit sebagaimana istilah tersebut digunakan dalam undang-undang perbankan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat diketahui bahwa uang elektronik adalah uang non fisik atau non tunai, sebagaimana dapat dicermati dari pernyataan di atas. Nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana disebut nilai uang elektronik. Proses penukaran uang tunai dengan uang elektronik yang akan disimpan dalam sistem aplikasi digital memberikan nilai uang elektronik. Untuk melakukan bisnis secara ekonomis dengan pembeli atau penjual, uang elektronik dapat digunakan. Nilai uang elektronik akan menurun sebanding dengan jumlah transaksi pembelanjaan yang dilakukan oleh pemilik EMoney jika telah terjadi transaksi ekonomi yang meliputi jual beli dan muamalah. Go-Pay dibuat oleh PT Dompet Anak Bangsa dengan tujuan agar pembayaran dapat dilakukan kapan saja untuk semua transaksi yang ditawarkan Gojek. Dengan persaingan komersial yang ketat, layanan Go-Pay pada aplikasi Gojek mulai tersedia pada pertengahan tahun 2016. Beberapa bank ternama di Indonesia antara lain Bank Centra Asia, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Permata, Bank BTN, BRI Syariah, Danamon, Bank Harvest, Bank Sinarmas, Bank Bukopin, Maybank, dan beberapa lainnya yang memiliki dukungan teknologi telah bermitra dengan Go-Pay yang terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Penyimpanan adalah perbedaan utama antara ATM, kartu kredit, kartu debit, dan Go-Pay. Karena Go-Pay diadakan di sistem digital aplikasi Gojek di ponsel Android pengguna, berbeda dengan E-money yang disimpan di kartu di ATM, perbedaan antara Go-Pay dan kartu ATM cukup jelas. Perbedaan mencolok lainnya adalah saldo pengguna Go-Pay tidak dikenakan biaya layanan penyimpanan yang sering ditarik oleh pemilik bisnis atau aplikasi. Sementara itu, biaya layanan setoran bulanan akan diambil dari kartu ATM pengguna di ATM. Sejumlah kecil e- money juga dapat ditahan menggunakan fitur Go-withdrawal Pay, yang mengirimkannya ke akun pengguna.

Posisi Go-Pay di lembaga keuangan, seperti lembaga keuangan non bank yang bergerak di bidang financial technology (fintech) Kombinasi layanan keuangan dan teknologi dikenal sebagai fintech. Fintech mengubah model perusahaan dari konvensional menjadi moderat. Sebelumnya, Anda harus membayar sendiri dan membawa uang tunai dalam jumlah tertentu; sekarang, Anda dapat melakukannya dari jarak jauh melalui internet atau melalui telepon. Akses ke barang keuangan adalah tujuan agar transaksi lebih efisien dan layak. Kehadiran Fintech sejalan dengan perkembangan masyarakat yang mulai didominasi oleh banyak orang yang menggunakan teknologi informasi mutakhir. dimulai dengan leasing, berbagai transaksi muamalah, termasuk transaksi jual beli. Hal ini didorong oleh keengganan masyarakat tertentu untuk melakukan transaksi secara tunai dengan alasan tertentu. Sebut saja, misalnya akibat kerepotan berbelanja di pasar atau kurangnya waktu menggunakan ATM untuk mentransfer uang. Banyak yang mulai mengalihkan transaksi mereka ke sistem internet sebagai hasilnya. Fintech hadir sebagai solusi untuk membantu individu dalam mengefisienkan pembayaran dengan sistem yang lebih terjangkau, efektif, dan efisien. Dengan membantu bisnis baru dalam operasinya, fintech telah merevolusi sistem pembayaran di masyarakat yang pada dasarnya sudah menginginkan penyederhanaan pembayaran. Fintech mampu mengambil alih fungsi lembaga keuangan yang mapan seperti bank dalam skenario ini. Dengan berkontribusi pada penciptaan pasar bagi pelaku bisnis, berfungsi sebagai metode penyelesaian dan kliring, membantu implementasi strategi investasi yang lebih efektif, dan memberikan bantuan kepada individu yang membutuhkan simpanan, pinjaman uang, dan penyertaan modal.

Konsumen mendapatkan keuntungan dari keberadaan fintech dengan menerima layanan yang lebih baik, lebih banyak pilihan, dan harga yang lebih murah. Bagi vendor barang atau jasa, keberadaan fintech dapat menambah dimensi baru dalam mendukung operasional bisnis. Misalnya, dengan menyederhanakan transaksi, biaya operasi dan modal dapat dikurangi, dan arus informasi dapat dihentikan. Fintech memiliki keuntungan besar bagi suatu negara, termasuk mempromosikan diseminasi kebijakan ekonomi dan meningkatkan aliran uang untuk meningkatkan standar hidup masyarakat. Fintech bahkan telah membantu Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI) Indonesia.

- Advertisement -

Berita Terkini