Bea Cukai Manado Harus Beri Perhatian pada Dua WNI di Filipina

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, OPINI – Saya terkejut. Berbagai berita tentang penyelundupan shabu Indonesia ke Filipina serta kejahatan terorisme dan peredaran narkoba di Manado kurang menjadi perhatian media. Semua pintu harus ditutup.

Terakhir saya mendapatkan informasi dari media di Filipina tentang peredaran shabu di Filipina yang dipasok dari Indonesia, Tahuna. Mengerikan.

Yang terjadi justru upaya secara sistematis dari berbagai stake holders, misalnya Bea Cukai yang tetap tidak memiliki perhatian terhadap isu tersebut.

Yang paling akhir, masih terkait dengan berita di Filipina. Kali ini Angkatan Laut Filipina menangkap kapal dari Tahuna. Kabarnya kapal tersebut milik Sitti Maemunah binti Taher asal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Kapal disita pihak keamanan Filipina, sementara dua orang anak buah kapal (ABK) meringkuk di tahanan, di Kota General Santos.

Kegiatan ekspor sejatinya memiliki berbagai prasyarat. Salah satunya adalah aspek legal dan keselamatan. Bea Cukai abai terhadap persyaratan ini. Pangkal semua ini adalah peredaran uang yang sangat besar di perbatasan. Yang luput dari perhatian Bea dan Cukai Jakarta.

Negara ini harus bebas dari para cukong dan orang kuat. Ci Una misalnya justru dianggap sebagai pahlawan padahal jelas kegiatan bisnisnya ilegal. Penyelundupan. Masyarakat di Tahuna, Petta, dan Manado terkelabuhi kegiatan bisnis abu-abu Ci Una.

Kalau memang legal, bagaimana mungkin dua orang awak kapal ditangkap oleh otoritas Filipina dan kapal pengangkut rokok selundupan juga disita.

Ditangkapnya kapal Pejuang Devisa 2 di perairan Filipina oleh Angkatan Laut Filipina telah membuka tabir praktik ilegal penyelundupan barang ke luar negeri.

Kedua orang asal pulau Tinakareng tersebut ditahan atas tuduhan memasuki negara Filipina secara ilegal dan tuduhan pelanggaran lainnya.

Dari berbagai media, Ci Una alias Sitti Maemuna binti Taher, menyatakan menghasilkan devisa Rp18 miliar per tahun. Ini tentu angka yang besar. Jika diperhatikan, tentu kekayaannya luar biasa.

Bisa dibayangkan jika setiap bulan mengirimkan rokok ilegal dua kali pengapalan dengan nilai Rp3,5 miliar, tentu dalam satu tahun mendekati angka Rp100 miliar.

Sementara itu beredar berita Ci Una menyatakan kedua orang tersebut sedang menunggu kepulangan ke Indonesia. Mereka ditahan oleh imigrasi Filipina sejak ditangkap di Perairan Pulau Balut, Sarangani, Filipina Selatan.

Ci Una sendiri oleh media Filipina beberapa bulan lalu jelas disebut sebagai bandar Shabu asal Indonesia.

Ci Una ini licin bak belut. Otoritas Bea Cukai justru memfasilitasi kegiatan yang jelas melanggar hukum. Kegiatan ekspor seharusnya juga dilakukan dengan asas keamanan warga negara. Bea Cukai dan imigrasi Indonesia abai. Pun pihak Angkatan Laut Indonesia, atau pun Polairud di Tahuna juga menutup mata.

Yang paling lucu adalah ketika berita penangkapan terhadap FM alias Fadli Machmud dan Pandi PA alias Antarani, Bea Cukai Manado tergopoh-gopoh membela dan mendampingi Ci Una.

Media di Manado praktis telah dikuasai oleh Ci Una. Tentu kekuatan uang Ci Una luar biasa. Yang hanya dari satu komoditas rokok ilegal, sesuai berita dari Filipina, dan bukti kapal disita serta dua awak kapal ditahan, telah menghasilkan uang bernilai ratusan miliar rupiah. Ci Una sendiri hanya menyebut angka Rp16 miliar per tahun.

Sekali lagi. Bisa dipahami Bea dan Cukai Manado mem-back up dan membela mati-matian kegiatan Ci Una. Posal Tahuna, dan Polairud pun sejatinya berkewajiban mengawasi kegiatan antar pulau. Pun berita miring tentang Ci Una di Filipina pun seharusnya disikapi secara mendalam, bukan malah dilakukan pembiaran.

Tak bisa dibayangkan nasib dua orang di Filipina, yang Bea Cukai Manado menyebut telah melakukan koordinasi. Sebaiknya, Bea Cukai Indonesia harus menghentikan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Ci Una dan akibat bagi warga negara Indonesia yang terlunta di luar negeri.

Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Filipina pun juga tutup mata dan tidak memberikan perhatian sama sekali terkait nasib dua warga negara Indonesia tersebut.

Sekali lagi, Bea Cukai harus melakukan asesmen menyeluruh terkait kegiatan ekspor yang membahayakan warga negara Indonesia di luar negeri. Bisa dibayangkan kalau setiap instansi mendukung kegiatan WNI secara ilegal di luar negeri seperti Bea Cukai Manado tersebut. Runyam.

Pihak Bea Cukai Manado tidak menghentikan kegiatan ekspor melalui Pelabuhan tikus seperti di Petta yang menimbulkan masalah di luar negeri. Sementara Pelabuhan Samudera Bitung tidak dimanfaatkan. Ini juga menimbulkan pertanyaan.

Pun gelimang uang telah membutakan aparat, termasuk Bea Cukai Manado yang menutup mata terkait kegiatan ilegal warga negara di luar negeri.

Penulis: Ninoy Karundeng

- Advertisement -

Berita Terkini