Koperasi, Prinsip Negara yang Dilupakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Oleh: M. Chairul Nizar (Ketua DPM IKOPIN Periode 2022/2023)

Tanggal 14 Februari 2024 nanti Indonesia akan menjalankan pesta demokrasinya untuk menentukan presiden barunya, mesin mesin partai telah panas untuk mengikuti pesta demokrasi ini bahkan beberapa diantaranya telah mendeklarasikan siapa presiden yang akan diusungnya untuk melanjutkan kepemimpinan Joko Widodo.

Tak hanya itu dinamika politik menjelang pesta demokrasi juga semakin memanas mulai dari koalisi partai, isu pemilu terbuka dan tertutup hingga kepada dikeluarkanya keputusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang dibolehkannya peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan Pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut partai.

Politik dalam kenegaraan menjadi entitas tak terpisahkan dari para kaum intelektualis dan juga aktifis, peran penting mereka dalam menguji kualitas para calon pemimpin yang akan memimpin mereka sangat dibutuhkan. Kualitas para pemimpin harus mencakup berbagai sektor mulai dari Pendidikan, ekonomi, hukum, sosial budaya, Kesehatan dan lain-lainnya.

Namun diantara berbagai topik kenegaraan yang ada saat ini kita seolah lupa pada isu Koperasi yang menjadi soko guru perekonomian Indonesia, bahkan proklamator negara ini juga tegas ditetapkan menjadi bapak koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta. Tak banyak para Capres yang saat ini diusung partai politik yang ada mengusulkan gagasan ekonomi kerakyatan melalui konsep koperasi.

Dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasiaan tertulis mengenai tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini jelas menjadi jawaban kebutuhan ekonomi kerakyatan yang dibutuhkan.

Namun pada implementasinya hari ini justru pintu gerbang kapitalisme dan individualisme semakin didukung, keberadaan koperasi koperasi di Indonesia tidak menjadi pondasi yang dijaga oleh pemerintah untuk memajukan perekonomian bangsa.

Tercatat dalam 10 tahun kepemimpinan Joko Widodo kemajuan Koperasi tidak memiliki dampak signifikan, kendati dalam rentang waktu tersebut, pembangunan wiraswasta dan pengusaha di Indonesia digenjot habis-habisan tapi Nasib Koperasi yang menjadi wadah penyokong para wiraswasta ini hampir tidak ada perkembangan yang dapat dirasakan.

Lantas apa yang dimaksud Koperasi itu sendiri? Apakah koperasi adalah sebuah badan hukum usaha saja ? atau lantas koperasi ini adalah bentuk organisasi nirlaba? Atau justru koperasi yang kita pahami saat ini hanyalah sebatas mengenai simpan pinjam saja?

Dalam UU no. 25 tahun 1992 pasal 1 menyebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Atau lebih jauh Bung Hatta menyebutkan sebagai senjata persekutuan si lemah untuk mempertahankan hidupnya. Tujuan koperasi bukanlah menggali keuntungan, melainkan memenuhi kebutuhan bersama.

Dan ini seiring dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke 5 “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dengan sedikit pemahaman diatas maka perlu kita pertanyakan Bersama, kemana tawaran gagasan para capres saat ini mengenai koperasi? Atau pemimpin kita kedepan justru akan menjauhkan kita dari prinsip ekonomi kerakyatannya koperasi?

Indonesia sendiri sejak tahun 1982 telah berdiri Institut Koperasi Indonesia atau lebih dikenal dengan IKOPIN dan saat ini lebih kita kenal sebagai Universitas IKOPIN, hal ini tentu menegaskan bagaimana diera terdahulu perhatian terhadap pembangunan koperasi sangat diperhatikan bahkan hingga pada aspek Sumber Daya Manusia nya oleh Pemerintah.

Universitas yang terletak di kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang ini dapat dikatakan sebagai symbol kenegaraan bahwa Koperasi di Indonesia sebagai soko guru perekonomian bangsa betul-betul di implementasikan.

Pada akhir catatan ini penulis menyampaikan bahwa para pendiri bangs akita terdahulu telah memikirkan bahwa cita-cita negara adalah untuk mensejahterakan seluruh warga negara tanpa terkecuali, kapitalisme serta imperialisme yang sedari dulu menjadi bayangan yang menghantui kesejahteraan negara dapat ditangkal oleh konsep koperasi.

Namun ini semua sudah bukan menjadi istimewa jika politik 2024 mengantarkan kita kepada pilihan presiden yang memihak kepada kaum kapitalis yang mensejahterakan segilintir masyarakat saja.

Jadi Capres mana yang menawarkan konsep ekonomi kerakyatan yang bernafaskan Koperasi? Apa mereka lupa atau ingin menghilangkan prinsip negara yang satu ini?

- Advertisement -

Berita Terkini