Pak Ogah di Tempat Wisata

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Pak Ogah adalah istilah atau sebutan untuk orang yang suka memungut pungutan liar atau Pungli. Pak Ogah biasanya berada di tempat-tempat keramaian seperti di jalan raya, tempat wisata, perbaikan jalan, dsb. Pungutan liar adalah praktik atau pekerjaan ilegal. Karena kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan dan tidak berizin. Praktik pungli bersifat semi-memaksa dan kadang memungut biaya tak wajar atau relatif tinggi.

Menurut sumber di koran Jabar Express tahun 2021, pungli di sebuah tempat wisata di Lembang sering terjadi. Karena banyaknya “Pak Ogah” di wilayah tersebut yang meminta pungutan uang lumayan besar sebesar Rp150.000 untuk masuk dan keluar tempat wisata serta biaya parkir. Namun, biaya tersebut dinilai tidak pantas, terlalu mahal, dan tidak rasional.
Pungli sering terjadi di masyarakat dengan beberapa alasan. Pertama, karena sebagian orang mungkin susah mendapatkan pekerjaan karena ketiadaan lowongan pekerjaaan di masyarakat sehingga tidak ada pilihan apapun selain melakukan pungutan liar di jalan, di tempat wisata, dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Pertanyaan lain, siapa yang harus memberantas pungli? Menurut hemat penulis, yang terbaik memberantas pungli haruslah kita, warga sekitar, pihak yang berwenang untuk mencegah atau memberantas pungli. Seluruh masyarakat mengedukasi “Pak Ogah” terlebih dahulu, dan jika Pak Ogah itu masih nekat maka dengan bisa dihentikan secara paksa.
Masalah terakhir ialah rasa penasaran kita mengenai hasil tertinggi dan terendah dari pungli yang dilakukan Pak Ogah? Taksiran kasar penulis, hasil tertinggi penghasilan pungli bisa mencapai 1 juta rupiah dan terendah yaitu kurang lebih Rp500.000. Itu bisa sangat menguntungkan bagi Pak Ogah sekaligus merugikan bagi masyarakat.

Menurut penulis, pungli ini sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Karena ini sering terjadi bahkan berulang-ulang di setiap tempat putar balik jalan wisata, parkir, dan di setiap pinggir jalan raya pun banyak yang melakukan pungli ilegal tersebut. Faktanya, dari data yang pernah penulis lihat di Google, ada kurang lebih 100.000 orang yang melakukan pungli di seluruh Indonesia. Sebagian Pak Ogah berkata, “Dia sangat susah mencari pekerjaan sehingga melakukan pungli di semua tempat keramaian atau pun sepi,” katanya. Opini lain menjelaskan bahwa pungli ilegal ini termasuk pengemis yang selalu meminta-minta uang yang baik secara sopan maupun secara minta uang yang baik.

Kesimpulan dari topik atau masalah ini adalah bahwa memang “Pak Ogah” di tempat wisata harus ditiadakan. Karena memang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di dan juga tidak etis pungli yang dilakukan Pak Ogah di tempat wisata dan ilegal ditiru oleh warga lain. Saran yang harus dilakukan oleh Pak Ogah adalah harus mencari pekerjaan yang layak dan halal sebelum ditangkap oleh pihak yang berwenang seperti polisi dan Kemensos. Warga pun harus membantu untuk memberantas Pungli di tempat keramaian supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan secara sepihak.

Oleh: M Fatan Mauldani (Santri Kelas 12 IPS 1 SMA Al-Ittihad Cianjur)

Biodata Penulis:
M Fatan Mauldani, lahir di Cianjur,28 April 2004. Beralamat di Perum BPA Blok B4 No.1 RT/RW 02/22 Kp. Cipasir Desa. Jelegong Kec. Rancaekek Kab. Bandung. Pelajar kelas XII IPS 1 SMA Plus Al-Ittihad. Hobi berolahraga, travelling, and gaming. Bercita-cita menjadi Menteri Perhubungan dan pengusaha.
Email : mfatan28@gmail.com
Instagram : @mfatan284
Facebook : M Fataeldani

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini