Satgas Covid-19 Ingatkan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat saat Rayakan Idul Adha

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengingatkan pentingnya tetap mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Idul Adha 1441 Hijriah. Setidaknya ada tiga hal yang biasa dilakukan masyarakat, khususnya di Indonesia.

“Tiga kegiatan utama dalam Idul Adha yaitu penjualan hewan kurban, pemotongan dan pembagian daging kurban, dan pelaksanaan Salat Idul Adha,” tutur Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7).

Untuk Salat Idul Adha, Wiku meminta bagi pengelola masjid untuk menyiapkan petugas khusus Covid-19 yang dapat memantau pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat. Area salat pun wajib melalui prosedur disinfektan dan akses keluar masuk dibatasi.

“Pastikan gunakan pencuci tangan dan hand sanitizer sebelum dan setelah berwudu. Periksa suhu jemaah di pintu masuk, harus ada jaga jarak minimal 1 meter, mempersingkat pelaksanaan salat, dan tidak mengumpulkan infak dengan kontak amal,” jelas dia.

Jemaah juga diimbau membawa sajadah sendiri dari rumah, menggunakan masker, dan hand sanitizer. Bagi anak-anak dan yang lanjut usia diminta untuk tidak mengikuti salat berjemaah. Termasuk jangan sampai ada kontak fisik setelah melakukan salat.

Kemudian, lanjut Wiku, terkait pemotongan hewan kurban masyarakat diimbau melakukannya di rumah pemotongan hewan. Di sana pun petugas wajib mengikuti prinsip jaga jarak, mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri, juga mengukur suhu tubuh di pintu masuk.

Sama halnya baik itu di rumah pemotongan hewan maupun yang melakukannya di luar, agar memperhatikan kesehatan petugas, menyediakan fasilitas disinfeksi, membersihkan peralatan sebelum dan setelah digunakan. Tidak lupa wajib menggunakan masker, pelindung tangan, apron, dan sepatu boot.

“Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Distribusi dilakukan panitia ke rumah mustahiq,” kata Wiku.

Ketentuan Jual Hewan Kurban

Terakhir untuk ketentuan penjualan hewan kurban, tempatnya wajib memiliki izin dari pemerintah daerah setempat dan mengatur pembatasan waktu, tata letak, jaga jarak, dan menyediakan pembeda akses keluar masuk. Tidak ketinggalan ada sarana cuci tangan, memeriksa suhu tubuh pembeli, dan melarang orang sakit untuk masuk.

Kemudian, jual beli juga dapat menggunakan teknologi informasi, melakukan etika batuk atau meludah dengan tepat, hingga mengenakan APD jika memang diperlukan.

“Ada lebih dari 800 ribu masjid dan musala di Indonesia. Maka perlu mengkampanyekan setelah azan, salat 5 waktu, 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, 3S semprot semua sarana, dan 3T tes telusuri tanggulangi,” Wiku menandaskan.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini