Kepala BKD, Silahkan Camat Mempedomani SE Walikota Medan Terkait WFH

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Zain Noval SSTP., MAP menyilahkan Camat mempedomani Surat Edaran (SE) dari Walikota Medan No. 443.2/6134 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.

Pada Point 3 dalam SE itu, Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH), 25 % Work From Office dengan penerapan Protokol Kesehatan.

SE Walikota ini masih sebatas di kantor camat saja sehingga di kantor kelurahan belum berjalan secara optimal.

“Kelurahan merupakan Perangkat Kecamatan, silahkan Camat mempedomani surat edaran Walikota Medan yang sudah disampaikan, untuk dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada masyarakat,” jelas Noval ketika dimintai konfirmasi mudanews.com, Senin (19/7/2021).

Sebelumnya, Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi ketika dikonfirmasi mudanews.com, menanyakan tentang Surat Edaran itu, apakah tidak berlaku di Zona Merah Covid-19 Kota Medan?

Ia menjelaskan saat ini di kecamatan sudah lakukan Work From Home (WFH). Sambungnya, soal WFH sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Dan sudah kita sampaikan laporannya ke BKD Kota Medan,” jelasnya, Jumat (16/7/2021).

Sementara, untuk WFH di kelurahan sedang dipertimbangkannya. Zulfakhri beralasan karena pelayanan masyarakat harus langsung. “Sedangkan di kelurahan masih kita pertimbangkan karena mengingat pelayanan terhadap masyarakatan harus kita layani secara langsung,” kata dia.

Pegawai Kelurahan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat. “Walau kelurahan belum laksanakan WFH tapi kita pantau Prokes ketat wajib dijalankan,” kata dia. Dan Bapak Camat Medan Johor mengucapkan terima kasih atas masukkannya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini