Walikota Medan Bobby Nasution Diminta Tertibkan Bangunan Bermasalah dan Reformasi Mental  ASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Maraknya keberadaan bangunan bermasalah di Kota Medan, merupakan  penyakit kronis yang sudah lama merasuki birokrasi yang berhubungan dengan Tata Ruang dan Tata Bangunan di Kota Medan. Hal tersebut disampaikan oleh peneliti  Anggaran dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Alfiannur Syafitri kepada wartawan, Rabu (24/3).

Menurut Alfian, Kota Medan sudah punya Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan dan Zonasi, yang harus dipatuhi para pihak yang ingin melaksanakan pembangunan. Hingga dari awal sebutnya, mereka yang berniat mendirikan bangunan. Sudah tahu peruntukkan tanah, jenis, tipe serta kapasitas bangunan yang akan dibangun diatas sebuah lahan.

“RDTRK dan Zonasi itu sebenarnya jadi kunci, agar tidak terjadi penyimpangan pembangunan dilapangan”, sebut Alfian lagi.

Namun sebut Alfian, keberadaan bangunan bermasalah tetap berlanjut, Karena lemahnya pengawasan, penertiban dan sanksi terhadap para pihak yang terkait terhadap bangunan bermasalah baik dari sisi perijinan ataupun peruntukkan tadi.

“Dengan adanya RDTRK dan Zonasi, sebenarnya tidak diperlukan lagi apa yang selama ini disebut dengan rekomendasi atau ijin dispensasi , juga perubahan peruntukkan.  Dan dipakai untuk akal-akalan sebagai jalan melegalkan keberadaan bangunan-bangunan bermasalah, dan pada akhirnya mengangkangi keberadaan RDTRK dan Zonasi yang sudah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif  dan ddapat dari menampung aspirasi publik”, ujar Alfian lagi.

Lalu menambahkan, padahal untuk RDTRK dan Zonasi itu sudah diatur lewat PERDA dan Peraturan Walikota.

“Sebaiknya Bapak Walikota Medan, Dek M. Bobby Afif Nasution tidak mengikuti pola langgam lama birokrasi dikota Medan, yang melakukan rekomendasi ataupun konpensasi terutama terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukkan. Sebab sudah bukan rahasia lagi, berbagai rekomendasi konpensasi dan perubahan peruntukkan tersebut menimbulkan biaya tinggi dan berbau pungli. Jadi sebaiknya stop atau stanvaskan saja pembangunan gedung-gedung bermasalah yang melanggar perijinan itu”, sebut Alfian lagi.

gudang2
Bukti jika masterplan bangunan Jl. Letda Sujono adalah Gudang Pendingin Raksasa

Alfian menginformasikan, beberapa contoh bangunan bermasalah dan menyalahi peruntukkan tadi seperti  kegiatan pembangunan SPBU di Jl. Wahidin Medan, sebab pada kawasannya tadi peruntukkannya adalah kawasan pemukiman dan bisnis (K1).  Demikian pembangunan Gudang Pendingin Raksasa (Cold Stroge) di Jl. Letda Sujono Medan, yang berada dilahan K1. Bahkan yang paling parah sebut Alfian, keberadaan Bronjong-Bronjong di daerah aliran Sungai Deli, yang memanjang dari kawasan Medan Johor hingga Medan Belawan. Dan terindikasi, tidak memiliki ijin dari BWS II.

“Birokrasi yang menangani Tata Ruang dan Tata Bangunan, tidak melaksanakan kegiatan pengawasan penertiban dengan baik dan taat asas hukum. Dan sepertinya, untuk bangunan bermasalah itu. Walikota Medan harus lebih dahulu menertibkan mental dan aparatur ASN yang membidangi Tata Ruang dan Bangunan”, tutup  Alfian. (him)

- Advertisement -

Berita Terkini