Ranperbup Tentang Bank Sampah Bisa di Kelolah Bumdes dan Bumdesma

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang pengelolaan sampah dan penerapan bank sampah. Hal ini bertujuan agar lingkungan di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara bisa bersih dan masyarakatnya dapat menikmati hasil dari olahan sampah.

Sosialisasi dilakukan se Kecamatan Batu Bara, diantaranya adalah Kecamatan Talawi dan Tanah Datar, Selasa (7/9/2021) di Aula Kantor Camat Talawi.

Muliadi, Camat Talawi, saat diwawancarai wartawan menjelaskan, olahan sampah dapat diterapkan melalui bank sampah, yang nantinya sampah tersebut bisa digunakan oleh pengrajin menjadi batako ataupun paking blok.

Ia mengatakan, paking blok yang sudah jadi nantinya bisa di pasarkan ke peminat salah satunya pihak BUMN.

“Olahan sampah plastik bisa kita jadikan paking blok, dan itu sangat banyak peminatnya, bahkan pihak BUMN ada juga yang berminat,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, kata Mulia, Bupati Batu Bara tengah berupaya menjadikan Kabupaten Batu Bara lebih bersih dan bebas dari tumpukan sampah di setiap Kecamatan bahkan sampai ke pemerintahan paling bawah yaitu Desa dan BPD.

Desa adalah fasilitator dalam menerapkan bank sampah dengan memanfaatkan dana Bumdes, dan Kecamatan melalui Bumdesma.

“Sedangkan BPD, akan membentuk Perdes sampah. Agar penerapannya lebih mudah,” jelasnya.

Adapun peserta sosialisasi Ranperbup antara lain Kades dan ketua BPD.

“Progres Ini sudah mulai jalan, kedepan akan dijadikan Perbup,” kata Muliadi. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini