Mengaku Membeli Sabu dari Kota Tebing Tinggi, Zulkipli dan Horas Diamankan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Diinformasikan sering menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Zulkipli Zendrato (26) dan Horas Lumbangaol (24) diamankan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, pada Hari Minggu (05/09/2021), sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan pada hari Minggu (05/09/2021), sekira pukul 16.30 WIB, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Medan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Sumatera Utara.

Kemudian personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Lalu personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi yang kemudian masing-masing diketahui bernama Zulkipli Zendrato (26) warga Kelurahan Asuhan dan Horas Lumbangaol (24) warga Kecamatan Siantar Timur, sedang berada diatas sepeda motornya.

Saat personil mendekati untuk melakukan penangkapan namun pada saat itu terlihat Zulkipli Zendrato membuang 1 buah gulungan tisu dengan tangan kirinya ke tanah, langsung dilakukan penangkapan terhadap Zulkipli Zendrato dan Horas Lumbangaol.

Selanjutnya, Zulkipli Zendrato diminta untuk mengambil gulungan tisu yang dibuangnya dan di dalamnya ditemukan 4 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,72 gram, kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan 1 unit Handphone, kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan Zulkipli Zendrato ditemukan uang sebesar Rp. 100.000 hasil penjualan, kemudian turut diamankan juga sepeda motor yang dipakai oleh Zulkipli Zendrato dan Horas Lumbangaol yaitu 1 unit Sepeda Motor Honda.

Pada saat dipertanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang ditemukan, kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah milik mereka berdua.

Mereka mengakui, kalau mereka membeli dari Desa Pabatu Kota Tebing Tinggi.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, 2 orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Pematangsiantar” ucapnya. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini