Organisasi Mahasiswa Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Sumut, Begini Alasannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Vaksinasi yang diselenggarakan Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Olahraga (GOR) Pancing, Deli Serdang. Gabungan aliansi organisasi Mahasiswa meminta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Sumut dan memberikan sanksi pencopotan dari jabatannya. Karena diduga melanggar aturan hukum yang ada. Jelas tertuang pada pasal 9 junto Pasal 93 UU No 6 tahun 2018, vaksinasi massal yang digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 menimbulkan kerumunan sehingga diduga menjadi cluster baru dalam penyebaran virus Covid-19, hal ini yang dijadikan dasar bahwasanya ini bentuk kelalaian dari penyelenggara kegiatan tersebut yang ditanggung jawabin oleh Kapolda Sumut.

Hal dikatakan BEM Nusantara, Badko HMI Sumut, DPD GMNI Sumut dan Makobar dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Jumat (6/8/2021).

“Dalam hal ini kami mendesak Bapak Kapolri untuk melihat lebih jeli persoalan ini, karena bapak Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran dapat mencegah terjadinya kerumunan dan malah Kapolda Sumut membuat kerumunan ini membuktikan Kapolda Sumut diduga melanggar perintah Kapolri dan juga UU. Selain itu, contoh kasus yang sama pernah dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya yang lalai dalam menerapkan UU Karantina Kesehatan. Kami meminta kebijakan dan keputusan yang sama dilakukan oleh Kapolri terhadap Kapolda Sumut karena diduga telah lalai dalam menerapkan UU Karantina Kesehatan tersebut,” tegas Sekretaris Pusat BEM Nusantara, M Julianda Arisha.

Persoalan seperti ini, sambungnya, harusnya direspon cepat oleh Mabes Polri, dan harusnya memeriksa bapak Kapolda Sumut selaku penanggung jawab kegiatan tersebut dan  Kapolda juga harus memeriksa personil yang terlibat dalam kegiatan gebyar persisi vaksinasi masal tersebut. Polri yang hari ini adalah lembaga penegak hukum harusnya mengetahui semua orang di mata hukum itu sama. Maka dari itu, siapapun yang telah melanggar hukum dengan profesionalnya harus diproses tanpa terkecuali,” tegas Nanda.

Disambung lagi Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara mengatakan kegiatan tersebut mengalami kegagalan dengan tidak adanya sistem tata aturan penanganan wabah virus corona berlandaskan dengan prosedur. Pasalnya ribuan orang berkumpul tanpa diduga mengindahkan protokol kesehatan (Prokes).

“Kita sangat menyayangkan kegiatan yang bersifat positif tersebut tidak berjalan dengan semestinya malah membuat keributan di tengah kerumunan sehingga berdampak pada peningkatan penularan Covid-19 pada masyarakat,” cetus Paulus P. Gulo S.H. selaku Ketua DPD GMNI Sumut.

Demi antusiasme yang dilakukan oleh pihak penyelenggara yang bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 sehingga sistem Prokes tak terjalankan sebagaimana mestinya, atas kejadian tersebut DPD GMNI Sumut meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo melalui Bapak Kapolri untuk mengevaluasi terhadap kejadian yang bersifat melanggar tatanan aturan penyelenggaraan penangan wabah virus Corona, serta sanksi kepada oknum yang melanggarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2O2O Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dipertegas oleh Wakil Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Abdul Rahman mengatakan kegiatan Polda Sumatra Utara bersama jajarannya menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity)” (inews, 8 juli 2021), bertentangan dengan pernyataan General Director World Health Organization (WHO) Tedros Ghebreyesus menyebut “banyak orang salah kaprah soal herd immunity bisa menjadi senjata ampuh mengakhir pandemi virus corona Covid-19 dan hidup kembali normal.

Abdul menambahkan, beberapa pandangan yang tersebar luas dimasyarakat mengungkapkan harusnya virus corona dibiarkan menyebar secara alami di Bumi tanpa vaksin. Tujuannya agar menginfeksi sebagian besar penduduk Bumi dan tubuh meresponsnya dengan menciptakan antibodi sehingga tercipta kekebalan kelompok (herd immunity), tidak pernah dalam sejarah kesehatan masyarakat herd immunity dipakai sebagai strategi melawan wabah, apalagi pandemi” (CNBC, oktober 2020). Dalam kajian sosiologi masyarakat di perkebunan ketika ada seorang masyarakat membeli sepeda motor model terbaru entah alasan apa tetangga juga ikut membeli sepeda motor yang sama. Analogi tersebut dapat disematkan kepada Polda Sumatera Utara.

“Wajar jika vaksinasi yang dilakukan Polda Sumatera Utara diduga amburadul terkesan cari muka. Nilai-nilai humanis yang selalu dibawakan Kapolri tidak ditemukan karena orang-orang berdesak-desakan bahkan pingsan. Jadi kepada Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda Sumatera Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Presedium Mahasiswa Kota Medan Bersatu (Makobar) menyampaikan ketegasan Kapolri dilihat dari permasalahan ini apakah Kapolri pilih-pilih dalam menegakkan hukum atau memang Kapolri bijaksana dengan jabatannya menindak siapapun yang melangar hukum akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

“Kami siap menyampaikan aspirasi kami ke wakil rakyat kami yaitu DPRD Sumut Komisi A agar alur permasalahan ini jelas dan dapat diproses dengan se adil-adilnya,” tutup Muara Sonang yang merupakan Mahasiswa TGD.

Dengan ini, tegas Ketua Umum GEPPSIB Yohanes Waruhu, kami dari berbagai elemen organisasi akan melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri. “Apabila Kapolri juga tidak ambil keputusan dan memproses permasalahan ini,” tutupnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini