SE Walikota Medan Belum Berjalan di Kantor Kelurahan Medan Johor, Ini Kata Camat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sesuai Surat Edaran (SE) dari Walikota Medan No. 443.2/6134 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan.

Pada Point 3, Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran diberlakukan 75% Work From Home, 25 % Work From Office dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Namun, menurut sumber mudanews.com yang layak dipercaya mengatakan, kantor-kantor Kelurahan di Kecamatan Medan Johor masih 100 % Work From Office.

Camat Medan Johor Zulfakhri Ahmadi ketika dikonfirmasi mudanews.com, menanyakan tentang Surat Edaran itu, apakah tidak berlaku di Zona Merah Covid 19 Kota Medan?

Ia menjelaskan saat ini di kecamatan sudah lakukan Work From Home (WFH). Sambungnya, soal WFH sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Dan sudah kita sampaikan laporannya ke BKD Kota Medan,” jelasnya, Jumat (16/7/2021).

Sementara, untuk WFH di kelurahan sedang dipertimbangkannya. Zulfakhri beralasan karena pelayanan masyarakat harus langsung. “Sedangkan di kelurahan masih kita pertimbangkan karena mengingat pelayanan terhadap masyarakatan harus kita layani secara langsung,” kata dia.

Pegawai Kelurahan menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sangat ketat. “Walau kelurahan belum laksanakan WFH tapi kita pantau Prokes ketat wajib dijalankan,” kata dia. Dan Bapak Camat Medan Johor mengucapkan terima kasih atas masukkannya.

Pada saat ini Kecamatan Medan Johor masih masuk di Zona Merah pandemi Covid-19 di Kota Medan, yang saat ini masuk proses penerapan PPKM darurat dengan melakukan pembatasan kegiatan–kegiatan sosial kemasyarakatan dengan kriteria–kriteria tertentu. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini