PPKM Darurat di Medan, Pengacara Ali Akbar : Semua Harus Sabar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Telah diberlakukan PPKM darurat di Medan, terdapat 18 titik yang ditutup. Lima titik di pintu masuk kota Medan yang berbatasan langsung dengan Binjai dan Deli Serdang, serta 13 titik di inti kota Medan, kegiatan perkantoran/tempat kerja pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 7 persen, Work From Office (WFO) 25 persen.

Kemudian pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

Pengacara Medan ini Ali Akbar Velayafi Siregar SH, juga menerapkan pembatasan waktu kerja di kantor hukumnya yang terletak di Jalan Santun SM Raja Medan.

“Hal ini dilakukan agar dapat menjadi contoh kepada masyarakat sekitar kantornya bahwa kita harus ikutin peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah terhadap PPKM darurat di Medan ini, mengingat juga hal ini menjadi bencana di dunia sampai sekarang ini, Covid-19 memang ada, keluarga saya juga banyak yang kena,” ujar Ali Akbar Siregar yang biasa disapa bang Ali dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Senin (12/7/2021).

Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan tertanggal 23 Juni 2021, terhadap hal itu, sambungnya, maka kita semua harus ber “sabar” pembatasan bukan berarti kita tidak bisa melakukan apa-apa.

“Zaman sekarang sudah canggih kita bisa melakukan hal-hal secara virtual atau online, bagi perusahan dan pekerja lapangan juga sudah bisa mengatur jam kerja dengan pergantian jadwal misalnya, khususnya bagi kuliner saya harap dan minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM Mikro. Tapi harus humanis, namun tegas, yang terpenting jangan sampai terjadi keributan dalam penertiban ini, baik pihak pedagang juga harus pengertian bahwa karena aturan ini harus kita rasakan bersama-sama,” kata Ali.

Ia menyebutkan pada intinya kita harus sabar dan memaklumi hal ini, ambil hikmah dari PPKM darurat ini. “Pesan saya tetap jaga kesehatan, patuhi prokes, kebersihan lingkungan juga ditingkatkan dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semoga negeri kita mendapatkan perlindungan, saya rasa itu yang terpenting,” pungkas Ali Akbar Velayafi Siregar. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini