RSUD Pandan Satu-satunya Tipe C Se Sumut, Peraih Bintang IV dari KARS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Tengah – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menetapkan RSUD Pandan naik peringkat status Akreditasi menjadi Tingkat Utama atau rating Bintang IV.

Hal ini terungkap dari Surat KARS kepada Direktur Utama RSU Pandan (20/11/2019) mengenai Laporan Hasil Survey yang beberapa waktu lalu di laksanakan.

“Hasil survey RS Umum Daerah Pandan, dari 15 bab yang dilakukan survey mencapai >=60 % dan <80 %. Berdasarkan hasil survey tersebut rumah sakit saudara mendapatkan status akreditasi : Tingkat Utama,” seperti dikutip dari Surat KARS bernomor f/KARS-REG/xi/2019 yang ditandatangani Dr.dr.Sutoto,M.Kes selaku Ketua Eksekutif KARS,” ungkapnya.

Selain mendapatkan kenaikan status akreditasi menjadi Tingkat Utama hingga 3 (tiga) level yang sebelumnya statusnya Tingkat Dasar atau Level Bintang I, ternyata dari website resmi KARS (23/12/2019) diketahui, RSUD Pandan merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah daerah tipe C yang bisa mencapai rating Level Bintang IV.

Dengan kata lain tinggal selangkah lagi menuju Level Bintang V yang merupakan level tertinggi penilaian akreditasi dari KARS.

Menanggapi prestasi yang di raih RSUD Pandan, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengaku bangga dan meminta pihak RSUD Pandan tetap mempertahankan prestasi yang telah di capai.

“Saya minta kepada Direktur, dokter , perawat serta staf di RSUD Pandan agar mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah di capai . Pelayanan terhadap pasien dan keluarga pasien selalu diperhatikan dan diutamakan,” kata Bupati Tapteng saat di konfirmasi hari Senin (23/12/2019),” harap Bupati Tapteng.

Sementara itu, Direktur RSUD Pandan, dr. Rikky N Harahap, M.Kes., mengaku bangga dan berterima kasih kepada Bupati Tapteng yang selalu memberikan bimbingan hingga RSUD Pandan bisa mendapatkan akreditasi melampaui target yang di harapkan.

“Target kami saat dilakukan Survey oleh KARS naik dari Tingkat Dasar menjadi Tingkat Madya atau Bintang III Pak. Ternyata RSUD Pandan bisa lulus Akreditasi Versi SNARS Edisi I dengan peringkat Utama atau Bintang IV. Ini semua berkat bimbingan dari Pak Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani yang selalu mengingatkan kami untuk mengutamakan pelayanan pasien,“ jelas dr. Rikky Harahap di ruang kerjanya.

“Dengan adanya Akreditasi Tingkat Utama Level Bintang IV ini, dipastikan pihak BPJS Kesehatan tetap menjalin kerjasama dengan RSUD Pandan,” lanjutnya.

Direktur RSUD Pandan yang di dampingi, Kabag Humas Pemkab Tapteng Darwin Pasaribu, S.Sos., KTU RSUD Pandan Bonar P. Silalahi, SE. MM., Kabid Pelayananan drg. Dewi Sartika dan Kasubbag Kepegawaian S.M. Sembiring, S.K.M., menjelaskan juga, pengambilan Sertifikat atas lulusnya RSUD Pandan Akreditasi Tingkat Utama atau Bintang IV akan di lakukan di Sekretariat KARS di Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.

Untuk di ketahui RSU Type C yang memperoleh Rating Bintang IV atau Tingkat Utama sebanyak 10 rumah sakit. Hanya RSUD Pandan yang milik Pemkab, 9 (sembilan) rumah sakit lainnya milik Swasta,Yayasan dan TNI-Polri.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bertugas dan berfungsi melaksanakan akreditasi bagi rumah sakit di Indonesia. Akreditasi adalah pengakuan resmi kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar nasional pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 417/Menkes/Per/II/2011. Berdasar peraturan tersebut, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, nonstruktural, dan bertanggung jawab kepada menteri Kesehatan. KARS tersebut dibentuk pertama kali pada 1995 dan setiap tiga tahun peraturan itu diperbarui.

Dalam perkembangannya, standar akreditasi berubah menjadi berfokus kepada pasien, dengan mengacu kepada standar dari Joint Commission International (JCI) ditambah dengan standar dari program Millenium Development Goals (MDGs). Menurut jenis standarnya, akreditasi terdiri dari empat kelompok yaitu:
1. Standar pelayanan berfokus pasien.
2. Standar manajemen rumah sakit.
3. Standar keselamatan pasien.
4. Standar program MDGs.

Tujuan dilakukan akreditasi ialah agar rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan, melalui implementasi standar akreditasi yang berorientasi kepada pasien, lalu agar rumah sakit dapat mengetahui dan menerapkan standar akreditasi serta meningkatkan pemahaman para praktisi rumah sakit terhadap standar akreditasi pelayanan yang berfokus kepada pasien. Berita Tapanuli Tengah, red

- Advertisement -

Berita Terkini