Kabar Baik Bagi Pekerja, RS USU dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Wahyu Panjaitan

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, telah sepakat membuat perjanjian tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (10/3).

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian (MoU) yang ditandatangani di ruang pertemuan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Pattimura, Medan. Hadir sekaligus menandatangi perjanjian ini antara lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Bambang Utama, dan Direktur Utama RS USU dr. Azwan Hakmi Lubis, Sp.A, M.Kes.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan MoU itu antara lain dr. Sake Juli Martina, Sp.FK sebagai Direktur Diklat, Penelitian dan Kerjasama, pejabat terkait dari BPJS Ketenagakerjaan, serta beberapa pejabat dari RS dan klinik swasta yang ada di Medan.

Tujuan utama kesepakatan kerja sama ini adalah terwujudnya kerja sama dan sinergi dalam rangka penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program JKK di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara.

Dalam perjanjian kerja sama ini, kedua pihak memiliki pedoman dalam penyediaan layanan kesehatan bagi peserta program JKK di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara. Sedangkan isi kesepakatan yang ditandatangani antara lain jaminan kecelakaan kerja yakni kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dalam kesepakatan itu juga tertuang aturan yang menyatakan, para peserta yang mendapatkan fasilitas adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, dan telah membayar iuran. Peserta bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

Para pekerja juga harus memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Fasilitas yang didapatkan antara lain fasilitas kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes dan sistem rujukan. Kemudian tindakan medis serta pelayanan obat dan rawat inap. Para peserta juga dapat menggunakan fasilitas gawat darurat. Sementara kelas pelayanan mendapatkan fasilitas kamar kelas 1 (satu).

Dalam kata sambutannya, Bambang Utama mengimbau kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat memanfaatkan kerjasama ini. Pihaknya juga berharap RS USU dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu dr. Azwan Hakmi Lubis, Sp.A, M.Kes menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang sudah dijalin. Sebelumnya pihaknya pada 1 April 2016 juga melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

dr. Azwan Hakmi Lubis juga mengungkapkan, RS USU sudah memperoleh akreditasi paripurna bintang lima dan hal itu merupakan satu tolak ukur agar pelayanan pasien dan peningkatan mutu memiliki standar.

“Ini salah satu usaha rumah sakit untuk upaya pelayanan. Sekarang di Sumatera Utara ada 40 rumah sakit yang sudah mendapatkan akreditasi, tetapi baru 10 rumah sakit yang meraih akreditasi paripurna. USU adalah yang kesembilan,” kata Azwan Hakmi seraya menambahkan Rumah Sakit USU sudah beroperasi penuh dan ditetapkan oleh kementerian kesehatan di kelas C.[am]

- Advertisement -

Berita Terkini