Cium Bau Mafia Reklamasi, Fara dan Pemuda Madura Datangi Polda Jatim

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pamekasan – Ketua Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) datangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur (Polda Jatim) terkait persoalan Reklamasi di Desa Ambat Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur. Senin, (15/11/2021).

Kedatangan pemuda dan masyarakat nelayan Ke Dinas Kelautan Perikanan (DKP) dan ke Polisi Daerah jawa timur (POLDA JATIM) itu tergabung dalam, Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) Pemuda Muhamadiyah cabang Pamekasan (PM) Serikat Rakyat Bersatu (SERBU) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ANTIK) Pemuda Pengawal Keadilan (PERKUMPULAN) Kelompok Nelayan Kakap Putra Samudra (KNKPS).

Dengan memakai Baju Khas Madura yakni Sakera, mereka kompak menyampaikan aspirasinya ke Polda Jatim.

Menurutnya, adanya dugaan reklamasi di Desa Ambat yang sudah keluar sertifikat tanah laut dijadikan hak milik oleh oknom pengusaha sehingga membuat beberapa Pemuda dan Masyarakat Pamekasan mendatangi DKP untuk mengklarifikasi dan mengadukan ke Polda Jatim.

“Maksud kedatangan kami ke DKP untuk memastikan dan meminta petunjuk agar wilayah laut tetap di kuasai oleh negara dan masyarakat serta tidak melabrak regulasi, ” kata Abdur Rahman.

Lebih lanjut, kata Aktivis Pamekasan itu bahwa sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok-pokok Agraria, sudah dijelaskan bahwa ada hak guna, hak milik dan hak sewa, dll.

“Terkait laut dan udara itu hak guna bukan hak milik, yang jadi permasalahan laut oleh badan pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan disertifit menjadi hak milik,” sebut Arman sapaan akrabnya.

Pihaknya menjelaskan jika sertifikat menjadi hak milik maka otomatis diduga kuat melanggar peraturan.

“Bahkan sudah dijelaskan dalam Undang -undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, disana ada mangrove, dan ekosistem laut yang harus dilindungi,” ungkap Dia.

Kemudian Arman melanjutkan bahwa barang siapa yang menebang magrove, merusak, magrove dan mengkonservasi magrove dikenakan saksi pidana.

Cium Bau Mafia Reklamasi, Fara dan Pemuda Madura Datangi Polda Jatim
Fara dan Pemuda Madura mendatangi Polda Jatim

Sementara Alfian Maulidin warga Ambat yang turut hadir dalam audiensi menyampaikan maksud kedatangannya karena sesuai dengan komitmen teman-teman akan mengkawal persoalan ini sampai tuntas.

“Pertama kami datangi DKP jawa timur untuk meminta kepastian yang sepasti pastinya. Kedua kami datang ke Polda Jatim untuk memberika aduan kepada pihak yang apararat penegak hukum (APH) untuk laporannya ke polda masih menunggu petunjuk rekomendasi dari DKP,” ungkap Dia.

Audiensi ditemui oleh Kabid Heni dan Wahyu WLN yang menjabat sebagai Kasi Kelautan di DKP Jawa Timur.

Keduanya mengatakan bangga dan mengapresiasi atas kedatangan para Pemuda ke Kantornya yang menunjukkan mereka peduli akan ekosistem laut.

“Sebanarnya kami baru tahu kalau ada laut yang sudah disertifikat menjadi hak milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

“Silahkan bersurat lagi ke sini, kami cek lagi data disini kemudian akan kami surati BPN Pamekasan untuk ditinjau kembali sertifikat hak milik tersebut,” tandasnya. (Hanafi)

- Advertisement -

Berita Terkini