Penjelasan PWNU Jabar Perihal Adanya Gugatan Hasil Konfercab NU Cianjur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, CIANJUR – Konfercab ke-XVIII PCNU Cianjur telah selesai digelar. Namun, muncul gugatan dari salah satu pihak yang mempertanyakan hasilnya.

Gugatan tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari KH Ahmad Dasuki, selaku pimpinan sidang Konfercab ke-XVIII PCNU Cianjur dari PWNU Jawa Barat. Berikut penuturannya:

1. Pimpinan sidang Konfercab NU Cianjur, khususnya saat Pleno ke-4 pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam AD/ART NU, Peraturan Perkumpulan NU dan Tata Tertib Persidangan.

2. Pemilihan anggota AHWA dan kemudian dilakukan musyawarah diantara anggota AHWA hingga terpilih Rois Syuriyah, sesuai dengan tata aturan yang ada dan berjalan lancar.

3. Saat memasuki tahapan pemilihan Ketua Tanfidziyah, pimpinan sidang membacakan persyaratan calon ketua Tanfidziyah dan beberapa hal yang terkait dengan teknis pemilihan. Setelah itu disepakati dilanjutkan untuk penjaringan bakal calon, yang sesuai tatib disepakati minimal 9 suara untuk bisa melanjutkan sebagai calon Ketua Tanfidziyah.

4. Sebelum dilakukan pemungutan suara terlebih dahulu diperlihatkan pada musyawirin bahwa kotak kertas suara dalam keadaan kosong. Setelah 32 MWC NU selesai memberikan suaranya pada putaran pertama, pimpinan sidang meminta 2 perwakilan MWC untuk menjadi saksi penghitungan suara.

5. Satu persatu kertas suara dibacakan oleh H. Husni Mubarok sebagai anggota pimpinan sidang, disaksikan oleh 2 perwakilan MWC dan pimpinan sidang lainnya.

6. Pada putaran pertama muncul dua nama yang memenuhi ambang batas minimal 9 suara untuk menjadi calon (KH Dadang dan Kiai Deden Utsman).

7. Sesuai dengan AD/ART NU, proses selanjutnya pimpinan sidang meminta persetujuan Rois Syuriyah terpilih untuk kedua calon tersebut. Kemudian Rois Syuriyah terpilih menyetujui keduanya untuk maju pada putaran kedua.

8. Sebelum pemungutan suara pada putaran kedua dimulai, pimpinan sidang memperlihatkan pada musyawirin bahwa kotak suara dalam keadaan kosong.

9. Setelah 32 MWC NU selesai memberikan suaranya pada putaran kedua, pimpinan sidang meminta 2 perwakilan MWC (yang berbeda dari saksi perwakilan MWC pada putaran pertama) untuk menjadi saksi penghitungan suara.

10. Satu persatu kertas suara dibacakan oleh H. Husni sebagai anggota pimpinan sidang, disaksikan oleh 2 perwakilan MWC dan pimpinan sidang lainnya.

11. Dari hasil penghitungan tahap kedua diperoleh hasil Kiai Deden 16 Suara, KH Dadang 15 dan 1 suara abstain.

12. Terkait adanya keberatan soal adanya kode penulisan pada nama calon yang diduga tidak ada dalam penghitungan, kami tidak berasumsi berdasarkan pengakuan tapi berpatokan pada hasil dari pembacaan kertas suara yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan pimpinan sidang lainnya.

13. Sedangkan terkait penulisan nama calon dalam kertas suara, sudah disepakati sebelumnya pada Tata Tertib yaitu dengan menuliskan nama secara jelas tidak ambigu. Sehingga ketika muncul penulisan 2 nama yang berbeda atau lebih dalam satu kertas suara maka dianggap tidak sah.

14. Demikian penjelasan ini semoga maslahat untuk semuanya.

- Advertisement -

Berita Terkini