Adik Kandung Gregorius Daeng Dapat Ancaman Pembunuhan, Pengacara : Tidak Bisa Dibiarkan, Kami Lapor Mabes Polri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gregorius Retas Daeng, seorang Advokat Pembela HAM beberapa kali mengalami ancaman kekerasan dan pembunuhan. Terakhir, adik kandungnya, AGFD yang tinggal di Danga, Kabupaten Nagekeo, juga mengalami ancaman bunuh menggunakan racun dan sekolahnya hendak dibakar oleh pelaku misterius.

Ketua AMPERA (Advokat Merdeka Pembela Rakyat), Muhammad Mualimin yang dipercaya sebagai Kuasa Hukum dari Gregorius Retas Daeng menjelaskan, pihaknya tidak mungkin bersabar lebih lama lagi, sebab teror dan ancaman sudah melebar ke ranah nyawa dan sekolah AGFD yang merupakan adik kandung kliennya.

‘’Gregorius ini sudah malang melintang jadi pengacara dan aktivis. Teror dan ancaman sudah biasa. Tapi kalau adik kandungnya diteror, bahkan diancam bunuh dengan racun hingga takut sekolah, ini sudah keterlaluan. Tidak bisa dibiarkan. Makanya kami ke Bareskrim Mabes Polri melaporkan tindak pidana ancaman pembunuhan,’’ kata Mualimin dalam keterangan persnya, Sabtu (17/6/2023).

Senada dengan Kuasa Hukumnya, Gregorius Retas Daeng sebagai Pelapor menjelaskan, dirinya memilih Bareskrim Mabes Polri di Jakarta sebagai tempat laporan disebabkan karena pihaknya sudah kehilangan kepercayaan terhadap kinerja dan profesionalitas jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo, Polda Nusa Tenggara Timur.

‘’Bayangkan adik kandung saya dua kali diculik orang, malah pasal yang dikenakan Pasal Pengeroyokan dan Anak Hilang. Jelas saja kasusnya dihentikan, orang antara kejadian dan pasal yang diterapkan tidak cocok. Maka laporan saya ke Mabes Polri sesungguhnya juga sebagai bentuk ketidakpercayaan saya pada Polres Nagekeo. Ini salah satu akumulasi kekecewaan saya!’’ ujarnya.

Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/151/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, ucap Gregorius, juga sebagai respon sudah saking parahnya teror, gangguan, ancaman, dan serangan digital yang dialami dirinya dan keluarganya yang dilakukan pelaku yang hingga hari ini masih misterius.

‘’Salah saya apa sih? Saya ini, kan hanya memberi pendidikan hukum pada masyarakat adat supaya sadar akan hak-hak hukumnya. Kok sampai saya diteror dan diancam bunuh begini? Tahun lalu adik saya dua kali diculik, sekarang mau dibunuh pakai racun, sekolahnya juga mau dibakar, bagaimana saya bisa diam? Kalau saja Polres Nagekeo becus menangkap pelaku, teror ini pasti berakhir. Tapi karena pelaku dibiarkan bebas keliaran, saya terus menerus alami ancaman. Ini jelas mengganggu aktivitas saya,’’ pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 13 April 2023, sekitar pukul 14:46 WIB, ada pesan masuk ke Messenger Facebook milik Gregorius Retas Daeng dari akun bernama “Box Mnir” dengan link urlnya : – https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02ZENaVHxAriXpbN4D1NoFRUhbFsSeLkv6TEkA2gLXreaE82qzcoqRDWet7vtx1Ra3l&id=100091741272678&mibextid=Nif5oz, yang isinya menyampaikan informasi pengakuan bahwa dirinyalah pelaku Penculikan terhadap AGFD pada tanggal 24 April dan 29 Agustus 2022 yang lalu.

Lalu pada 4 Mei 2023, sekitar Pukul 20:19 WITA, di kediaman Gregorius yang ditempati keluarganya, tepatnya di halaman rumah di Jalan Polisi Militer, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, NTT, ditemukan surat dalam amplop yang berisikan tulisan-tulisan yang bernadakan ancaman untuk menghilangkan nyawa dari Gregorius dan keluarganya, termasuk sang Adik (AGFD).

Pada 8 Juni 2023, sekitar Pukul 15:19 WITA, Gregorius mendapat pesan whatsapp dari Wali kelas adiknya, bahwa salah satu siswanya (teman kelas AGFD) mengatakan menerima pesan whatsapp dari orang tak dikenal yang berisikan permintaan bantuan untuk melakukan pembunuhan terhadap AGFD dengan cara memberikan racun melalui minuman. Juga ada pesan dimana pelaku akan membakar sekolah AGFD.

Buntut teror dan ancaman terus menerus itulah, dengan didampingi Pengacara dari Advokat Merdeka Pembela Rakyat (AMPERA), Gregorius Retas Daeng mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 335 KUHP dan/atau 336 KUHP Tentang Tindak Pidana Pengancaman, dilaporkan pada tanggal 16 Juni 2023. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini