Dua Saksi Berikan Keterangan di Sidang Perkara Perdata Lloyd Reynold Ginting Melawan Mujianto, PT BUK, Kementerian ATR/BPN dan lainnya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, KARO – Dua Saksi berikan Keterangan di Sidang Perkara Perdata Antara Lloyd Reynold Ginting Melawan Mujianto, PT BUK, Kementerian ATR/BPN dan lainnya.

Perkara persidangan Perdata Nomor 46/Pdt.G/2022/PN KBJ Melawan Mujianto, PT Bibit Unggul Karobiotek,Kementrian ATR/BPN dan lainnya digelar, Rabu (12/04/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Persidangan ini pihak penggugat menghadirkan dua (2) orang saksi dengan memberikan keterangan-keterangan pada persidangan.

J Surbakti sebagai saksi yang mengatakan pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 kalau beliau pernah menanami tanah milik hak waris B.G. Munthe (penggugat) di Puncak 2000 Siosar saat itu beliau menjabat Danramil Tigapanah Kabupaten Karo.

J Surbakti juga menjelaskan kalau beliau kenal dengan Pihak Penggugat tapi tidak ada hubungan saudara, begitu juga kenal dengan Mujianto tapi tidak punya hubungan maupun pernah mendengar yang namanya PT BUK tapi tidak punya hubungan.

Selama J. Surbakti menanam di areal milik B.G. Munthe tidak pernah ada larangan dari pihak lain, padahal rata-rata masyarakat Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju mengetahui kalau Surbakti bercocok tanam diatas tanah pertanian milik Alm. B.G. Munthe.

“Sebagai seorang prajurit TNI, saya pindah tugas ke Tanah Karo tahun 2007, sejak di Tanah Karo saya sudah sering ke Puncak 2000. Tahun 2015 sampai tahun 2018 saya hampir setiap hari berada di Puncak 2000 karena selain bercocok tanah di areal pertanian milik B.G. Munthe, saya juga salah satu Tim Satgas Percepatan Relokasi Pengungsi Gunung Sinabung di Puncak 2000 Siosar. Tidak pernah ada aktivitas PT BUK di Puncak 2000. Namanya saja baru saya dengar di sekitar tahun 2015-2018,” ungkap J. Surbakti.

Di dalam fakta persidangan diungkap oleh saksi lainnya bernama Sastra Sinulingga, staf Kantor Notaris, bahwa warkah Hak Guna Usaha (HGU) PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang diproses di Kantor Notaris/PPAT Darwin Sjam Manda,SH pada tahun 1995 ada 9 PHGR yang telah dilengkapi gambar ukur dari Kantor Agraria Kabupaten Karo tahun 1980 yaitu P.L.L : 253/1980 sampai dengan P.L.L : 261/1980 dari Taher Mulyadi,SE Kepada PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK).

“Jadi sangat jelas dalam gambar bidang tanah yang dilampirkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo sebagai bukti di pengadilan bahwa kavling areal pertanian milik B.G. Munthe tidak termasuk bagian warkah HGU PT BUK,” katanya.

Namun, sambungnya, BPN Wilayah Sumatera Utara menerbitkan Peta Bidang Tanah HGU PT BUK yang baru pada tanggal 03 Desember 2020 dan memasukkan areal pertanian milik Alm. B.G Munthe yang jelas-jelas memiliki Akta Camat Tahun 1980 dan gambar ukur dari Kantor Agraria Kabupaten Karo Nomor P.L.L : 262/1980 kedalam wilayah HGU PT BUK.

“Dari fakta tersebut maka sudah sangat jelas adanya penggeseran lokasi HGU PT BUK yang terbit pada tahun 1997 namun Peta Bidang Tanahnya dibuat BPN Wilayah Sumut pada tanggal 03 Desember 2020,” ungkapnya.

Terakhir katanya, HGU PT BUK juga terungkap bahwa tidak pernah dikelola sampai saat ini sesuai SK peruntukannya yakni Pembibitan Tanaman Kentang sehingga pada tanggal 7 Agustus 2017 telah masuk kedalam database tanah terindikasi terlantar.

Kontributor : Aditya Sinulingga SH

- Advertisement -

Berita Terkini