Kasus Jurnalis Medan, Oknum JPU Tidak Mengikuti Pedoman Jaksa Agung

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terdakwa Ismail Marzuki yang merupakan Jurnalis Medan dan Penanggung Jawab mudanews.com melaporkan salah salah orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial RS kepada Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH MM. Laporan itu tertanggal 1 Februari 2023.

“Sebagai informasi kepada Bapak Dr. ST Burhanuddin SH MH, Jaksa Agung RI, saat ini kami berproses hukum di Pengadilan Negeri Medan atas laporan Nawal Lubis (Istri Gubernur Sumatera Utara Bapak Edy Rahmayadi) memberikan Kuasa Khusus kepada Amwizar SH MH untuk melaporkan Ismail Marzuki selaku Pemred Media Online PT. Muda News Com Ke Polisian Daerah Sumatera Utara dengan No.Lp/294/II/2021/Sumut/SPKT & Dijadwal oleh Hakim tanggal 7 Febuari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Up. Kejaksaan Negeri Medan yang berinisial RS akan membacakan tuntutan pada kami,” kata Direktur PT Muda News Com, Ismail Marzuki.

Sebagai Dasar Pertimbangan, kata Ismail, kami ada mengshare berita dari Media Muda News di Facebook, Youtube Muda News dan di group Facebook serta aksi moral yang dijadikan berita dalam Youtube media online muda news penyelamatan Cagar Budaya Benteng Putri Hijau di depan Mapolda Sumatera Utara tersebut bukan informasi hoax, fitnah atau kabar bohong.

“Karena berdasarkan data bahwa Heriza Putra Harahap ST sebagai pemilik tanah (berdasarkan gugatan PTUN P U T U S A N NOMOR : 9/G/2020/PTUN-MDN dan Perbup Deliserdang No. 1863 Tahun 2014 tentang Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau) serta IMB atas nama Nawal Lubis,” jelas Ismail.

Ismail mengungkapkan bahwa tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) bahwa sebagai Delik Aduan Absolut dan pada Pasal 27 ayat (3) C. Bukan Delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama jika berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

“Dalam Pedoman dari Jaksa Agung No : 7 tahun 2021 pada Bab II Pelaksanaan point 4. B dan point 4. G,” kata Ismail.

Berdasarkan dasar pertimbangan di atas, tutur Ismail, kami memohon Perlindungan Hukum kepada Bapak Dr ST Burhanuddin Jaksa Agung RI karena cacat prosedur prapenuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Up. Kejaksaan Negeri Medan yang berinisial RS yang diduga salah melihat aturan SKB 3 Menteri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga kami bisa merasakan persamaan hukum bukan terjadi perbedaan penanganan ketika melibatkan pejabat dengan rakyat kecil yang tajam menusuk.

Selain ke Jaksa Agung, Ismail juga melaporkan oknum Jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 3 Juli 2022. Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Laporan itu diterima dengan Nomor Surat B – 29/SKK-Yanis/07/2022 perihal penerimaan surat tertanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani oleh a.n Kepala Sekretariatan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kabag Pelayanan Teknis Vera Dona Restyana P, SH MH.

“Laporan yang disampaikan sepanjang mengenai kinerja dan perilaku jaksa dan atau pegawai Kejaksaan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan pengaduan di KKRI,” isi surat tersebut pada poin ke 2.

Atas laporan itu, mudanews.com mencoba konfirmasi oknum JPU berinisial RS melalui pesan Whatsapp, Kamis (2/2/2023), walaupun sudah ceklis biru, namun RS belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini