Terbitkan Berita Sudutkan Korban Penculikan, 4 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Antara tanggal 15-16 Oktober 2022, empat (4) media daring, yaitu Victorynews.id, Laskarmedia.com, Nusantarapedia.net, dan Miindonews.co.id menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH., yang berisi menyudutkan anak berinisial AGFD dan kakak kandungnya, Gregorius R Daeng.

Berita yang terbit secara serentak tersebut dinilai oleh Pengadu tidak berimbang, sepihak, dan berat sebelah.

AGFD sendiri merupakan anak yang jadi korban penculikan dan penganiayaan dua (2) kali. Kasus tersebut diadvokasi dan dibela sepuluh pengacara yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak atau Tim GALAK.

Gregorius R Daeng yang merupakan eks Advokat LBH Jakarta itu menjelaskan, pihaknya mengadukan 4 media karena keberatan atas isinya yang menyudutkannya, adiknya, dan keluarganya. Sedangkan wartawan dari 4 media tersebut tidak pernah meminta tanggapan dan konfirmasi terkait pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

“Pemberitaan 4 media itu sangat tidak berimbang atau tidak profesional. Narasi pemberitaan mereka seolah juru bicara Polres Nagekeo. Ini sangat merugikan kepentingan saya dan keluarga yang sedang menuntut keadilan atas 2 kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami adik saya,” kata Gregorius dalam keterangan persnya di Dewan Pers, Selasa (8/11/2022).

Dengan melupakan prinsip Cover Both Side atau keberimbangan, ucapnya, empat media di atas diduga keras melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers sehingga menurutnya Dewan Pers patut memberikan sanksi yang menghukum media dan wartawan yang menerbitkan berita tersebut.

“Sebagai warga negara dan masyarakat yang berhak berdasarkan Undang-Undang Pers, saya minta Dewan Pers untuk memeriksa dan menindak atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan keempat media tersebut,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Pengadu dari Tim GALAK, M Khoiri menerangkan, pihaknya juga meminta agar Dewan Pers memeriksa kelengkapan administrasi media (Miindonews.co.id) yang tidak mencantumkan struktur dan pengurus Redaksi sehingga tidak jelas penanggungjawabnya.

“Sebelum menerbitkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang menyudutkan korban dan Tim GALAK, harusnya 4 media tersebut konfirmasi ke kami juga agar informasi yang terpublikasi berimbang. Salah satu media (Miindonews.co.id) bahkan tidak mencantumkan susunan redaksi. Ini jelas dipertanyakan kapasitas keprofesionalannya,” beber mantan Aktivis PMII itu.

Sebagai informasi, anak berinisial AGFD mengalami dua kali penculikan dan penganiayaan pada tanggal 25 April dan 29 Agustus 2022 di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Enam bulan sejak dilaporkan ke Polres Nagekeo, hingga kini penculiknya belum diketahui dan kinerja Penyidik dipertanyakan.

Dalam aduannya itu, Gregorius R Daeng meminta agar Dewan Pers menghukum keempat media online tersebut mengakui salah dan minta maaf kepada Pengadu di depan publik yang ditayangkan di sepuluh media nasional, yaitu Kompas.com, Detik.com, Tempo.co, Sindonews.com, Okezone.com, Kumparan.com, CNN Indonesia, BBC Indonesia, Merdeka.com, dan Tribunnews.com.

Dalam upayanya menegakkan etika pers tersebut, Gregorius R Daeng yang didampingi beberapa advokat dari Tim GALAK, yaitu M Khoiri, Muhammad Mualimin, dan Ermelina Singereta diterima dengan baik oleh Bagian Pengaduan di Dewan Pers. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini