Polres Langkat Amankan 3 Ton BBM Jenis Solar, Dua Pelaku Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polisi berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak Pidana di bidang Migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah di wilayah Kabupaten Langkat, Kamis (1/9/2022).

Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus SH SIK MH menjelaskan pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 2 (dua) orang 1 (orang) pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi dan I (satu) orang supir pengangkutan.

Keduanya berinisial SA alias Wak Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara dan PA (43), warga Dusun XIII Pematang Delik, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

“SA alias Ari selaku pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi dan PA selaku supir/pengemudi,” sebut Hendri didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno, Kasie Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim Ipda A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Ipda Ali Asghor, S.TrK, Penyidik Unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Sebrang, Kades Mekar Sawit, Senin (5/9).

Hendri menjelaskan penangkapan itu berawal pihak Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut 7 membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kecataman Tanjung Pura.

“Selanjutnya pihak Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar dipinggir jalan Dusun VI (enam) Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura ditemukan 1 (satu) unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut/membawa cairan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar,” ucapnya.

Usai diamankan di Polres Langkat, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 (empat) tahun dan melakukan pembelian 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

Hendri menuturkan, pelaku membeli dengan harga Rp. 5.600, (lima ribu enam ratus rupiah) per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kecamatan Gebang dengan harga Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga dalam Niaga cairan yang diduga BBM jenis Solar.

“Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) per liternya. Dan pada saat diamankan tersebut total keseluruhan cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diangkut adalah kurang lebih 3 (tiga) Ton,” terangnya.

Hendri menegaskan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up, warna Hitam, No.Pol: BK 8638 DA 13 (tiga belas) buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi dan 5 (lima) buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi. Terhadap Kedua Tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini