Oknum Ketua dan Sekretaris IDI Cabang Medan Disomasi, Diduga Persulit Rekomendasi Surat Izin Praktik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Advokat Syaifullah, S.H., bersama Advokat Muhammad Kadhafi, S.H., dari Kantor Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. & Partners mendatangi Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, Jalan Ibus Raya No 130 A, Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (25/8/2022).

Kedatangan dua advokat itu untuk menyampaikan Somasi/Teguran Hukum (Terakhir) dengan Nomor: 032/Somasi/KA-RSP/VIII/2022 karena diduga mempersulit Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) terhadap Kliennya yaitu dr. Michael Lumintang Loe., M.Si., M.Ked., Sp.BS. dengan menerbitkan Rekomendasi SIP yang tidak sama sebagaimana yang selama ini dikeluarkan oleh IDI Cabang Medan.

Syaifullah didampingi Muhammad Kadhafi mengatakan Somasi/Teguran Hukum (Terakhir) ini merupakan tindak lanjut dari Somasi/Teguran Hukum yang disampaikan sebelumnya yaitu Surat Somasi/Teguran Hukum Nomor: 030/Somasi/KA-RSP/VIII/2022 tanggal 22 Agustus 2022 yang diterima dengan baik, namun tidak direspon oleh saudara dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL dan sdra dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.KED(Surg), SpB. selaku oknum Ketua dan Sekretaris IDI Cabang Medan. Dimana IDI Cabang Medan diminta menerbitkan Rekomendasi SIP sebagaimana yang selama ini dikeluarkan oleh IDI Cabang Medan yang merupakan kewajibannya.

“Ada dokter lain mengalami hal yang sama dengan Klien, namun Rekomendasi SIP nya diberikan oleh, tapi kepada Klien berbeda perlakuanya sehingga mempersulit, ada apa dengan oknum Ketua dan Sekretaris IDI Cabang Medan ini, kenapa kepada Klien kami dr. Michael diberikan Surat Rekomendasi SIP yang berbeda dengan sebagaimana biasanya mereka keluarkan sehingga ditolak oleh Dinas PTSP Kota Medan, inilah yang menjadi dasar kita sehingga Ketua dan Sekretaris IDI Cabang Medan ini disomasi oleh Klien kami dr. Michael Lumintang Loe., M.Si., M.Ked., Sp.BS,” kata Syaifullah.

Selanjutnya, Syaifullah mengatakan bahwa perjuangan Klien ini telah melalui langkah yang panjang sekitar ± 2 (dua) tahun yaitu sejak 25 April 2020 akibat adanya syarat yang ditentukan sepihak oleh IDI Cabang Medan yang mana terdapat pada poin
11 dalam tabelnya yaitu melampirkan Surat Keterangan dari Perhimpunan (Umum/Spesialis/PDKT).

Syaifullah menjelaskan kronologi, atas syarat pada poin 11 dalam tabel IDI Cabang Medan tersebut, selanjutnya dokter Michael Lumintang harus meminta Surat dari Perhimpunannya yaitu kepada Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI) Sumatera Utara, namun ditolak dan Klien juga sempat meminta bantuan kepada IDI Cabang Medan untuk dapat melakukan mediasi dengan PERSPEBSI Sumatera Utara. Sangat disayangkan tidak direspons sehingga Klien mengadu kepada Pengurus Besar IDI Pusat, dan setelah proses yang panjang pula akhirnya Klien mendapatkan surat dari Pengurus Pusat Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI);

Tak hanya itu, jelas Syaifullah, tanggal 26 April 2022 Klien mengajukan Permohonan Surat Rekomendasi Izin Praktik kepada IDI Cabang Medan dengan dengan melampirkan Surat dari Pengurus Pusat Perhimpunan Spesialis Bedah Syaraf Indonesia (PERSPEBSI) Nomor: 012/SU/PP Perspebsi/Pusat/I/2022 tertanggal 10 Januari 2022 sebagaimana disyaratkan oleh IDI Cabang Medan pada poin 11 tabelnya, namun IDI Cabang Medan tetap tidak memberikan Rekomendasi Izin Praktik kepada Klien, sehingga Klien membawa permasalahan rekomendasi surat Izin Praktik tersebut kepada jalur Organisasi dengan mengadukannya kepada Pengurus Besar IDI Pusat.

“Setelah menempuh proses panjang akhirnya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) atas rekomendasi BHP2A PB IDI tertanggal 19 Juli 2022 kepada Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menegaskan dikarenakan tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan tata laksana organisasi IDI maupun sangkaan etik yang dilakukan oleh Klien,” tambahnya.

“Sehingga berdasarkan surat PB IDI Nomor: 1020/PB/H2-K/08/2022 tertanggal 9 Agustus 2022 Ketua Umum PB IDI memerintahkan kepada sdra Ketua dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL selaku IDI Cabang Medan untuk menerbitkan Rekomendasi Surat Ijin Praktik (SIP) atas nama Klien untuk tempat praktik pada salah satu Rumah Sakit di Kota Medan sebagaimana permohonan Klien kepada IDI Cabang Medan,” bebernya.

Kemudian, ungkapnya, atas perintah Ketua Umum PB IDI Klien tersebut Klien menerima surat dari IDI Cabang Medan Nomor: 2883/0201/IDI-CM/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh sdra dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL dan saudara dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.KED(Surg), SpB. selaku Ketua dan Sekretaris.

“IDI Cabang Medan lalu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan, namun alangkah terkejutnya Klien atas surat tersebut ternyata tidak dapat diproses dan ditolak oleh kantor Dinas tersebut diketahui pada tanggal 17 Agustus 2022 melalui email DPMPTSP yang diterima Klien. Setelah mempelajari ternyata Rekomendasi Surat Ijin Praktik (SIP) dari IDI Cabang Medan tersebut tidak lazim dan tidak sama sebagaimana rekomendasi SIP yang selama ini dikeluarkan oleh IDI Cabang Medan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Syaifullah, Klien berupaya mengkonfirmasi kepada Saudara Ery Suhaymi selaku Sekretaris IDI Cabang Medan via Whatapps, lalu Saudara Ery Suhaymi menyampaikan bahwa dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL selaku Ketua IDI Cabang Medan mengatakan ‘jangan dikeluarkan rekom dr Michael dan sudah bicara dengan PB IDI agar PB IDI saja yang mengeluarkan rekomnya’.

“Atas kejanggalan Rekomendasi Surat Ijin Praktik (SIP) dari IDI Cabang Medan yang tidak lazim dan tidak sama sebagaimana mestinya rekomendasi SIP yang selama ini dikeluarkan oleh IDI Cabang Medan Patut diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang diduga dengan sengaja dilakukan sdra dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL dan sdra dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.KED(Surg), SpB. Selaku Ketua dan Sekretaris IDI Cabang Medan, sehingga sampai dengan saat ini terhitung 2 (dua) tahun lebih Klien belum dapat bekerja sebagai dokter yang khusus berpraktek pada satu Rumah Sakit di Kota Medan untuk meningkatkan kualitas perhatian pada pasien sehingga pasien tidak menunggu lama dalam pelayanan Kesehatan,” kata Syaifullah.

“Somasi terakhir telah Kita sampaikan, kita memberikan waktu 2 (dua) kepada hari kepada sdra dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL dan sdra dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.KED(Surg), SpB. selaku Ketua dan Sekretaris IDI Cabang Medan untuk memberikan Rekomendasi SIP kepada Klien surat Rekomendasi sebagaimana yang selama ini dikeluarkan oleh IDI Cabang Medan. Apabila tidak direspons maka kita akan memperjuangkan keadilan bagi Klien atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan Menggugatnya ke Pengadilan Negeri Medan karena telah merugikan Klien baik secara Moril dan Materiil dan Langkah Hukum lainnya sebagaimana Pengaduan telah diajukan kepada PB IDI dan MKEK,” tegas Syaifullah.

Persoalan itu, Sekretaris IDI Cabang Medan dr. Ery Suhaymi, S.H., M.H., M.KED(Surg), SpB mengaku sudah membaca somasi itu dan menyarankan bertanya langsung dengan Ketua IDI Cabang Medan.

“Ohh sy sdh baca, bisa ditanyakan ke ketua IDI Medan nya langsung bang,” kata Ery Suhaymi saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (26/8).

Sementara itu, Ketua IDI Cabang Medan dr. Wijaya Juwarna, Sp.THT.,-KL mengatakan yang bersangkutan belum melampirkan surat dari Perhimpunan Ahli Bedah Saraf Sumut.

Ia menegaskan IDI Medan tidak mempersulit yang membuat Rekomendasi SIP, jika sudah memenuhi syarat. “IDI Medan tidak pernah mempersulit rekomendasi sepanjang telah melengkapi persyaratan,” kata dr Wijaya. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini