Ini Kata Saksi Ahli Cagar Budaya terkait Peraturan Benteng Putri Hijau Deli Serdang

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Saksi Ahli Cagar Budaya Dr Ketut Wiradnyana MSi dimintai keterangan atau pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/8/2022).

Ketut dimintai pendapat terkait kasus terdakwa Ismail Marzuki yang dilaporkan Nawal Lubis yang merupakan istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas dugaan pencemaran nama baik soal aksi solidaritas penyelamatan Benteng Putri Hijau di kawasan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.

Saat sidang di PN Medan, Saksi Ahli Cagar Budaya Dr Ketut Wiradnyana MSi membantah ikut menyusun Peraturan Bupati Deli Serdang di 2014 terkait Benteng Putri Hijau di Deli Serdang.

Baca juga : https://mudanews.com/hukum/2022/08/11/hakim-peraturan-bupati-sah-secara-hukum-sebelum-dibatalkan-nawal-tidak-hadir/

Mudanews.com mengshare PDF kepada Ketut tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 9/G/2020/PTUN-MDN. Sementara Ketut ketika dikonfirmasi, terkait ini kami dapatkan nama Bapak pada keputusan PTUN Heriza Putra Harahap, apakah benar itu Pak? Kenapa Bapak membantah di depan Majelis Hakim, padahal ikut menyusul Peraturan Deli Serdang di 2014?

Dia malah bertanya balik. “Coba cek, ada tandatangan saya ?” kata Kepala Balai Arkeologi Sumatera Utara itu saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (12/8).

Saat itu, Ia bertugas selaku peneliti Benteng Putri Hijau, tidak tim ahli Cagar Budaya. “Saya dalam konteks itu sebagai peneliti, bukan tim ahli cagar budaya,” kata Ketut. (Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini