Polres Labuhanbatu Gerebek Narkoba, Amankan Dua Pelaku, Salah Satunya Bandar Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

“Pengungkapan diawali karena adanya Dumas (Aduan Masyarakat) dari warga masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 dan berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RD alias Mamat (24), warga Jalan Tualang, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan inisial MZ alias AMI (21), warga Jalan Pasar Lama, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (4/8/2022).

Dari awal adanya Dumas, lanjut AKP Martualesi, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya SH, bersama team Aiptu Jekson Situmeang, mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran informasinya, memberitahukan kepada Tim Aiptu Jekson Situmeang tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dimana tempat tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya team melakukan penyelidikan ketempat tersebut, dan sekira pukul 18.00 WIB, team melihat 2 (dua) orang dengan gerak gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersebut dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 10 bungkus plastik klip berisikan sabu yang ditemukan di kantong sebelah kanan tersangka Ami,” jelasnya.

Disaat bersamaan, ujarnya, ditemukan 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna 12 Mild yang berisikan plastik 2 bungkus plastik klip berisikan 16 klip plastik berisikan sabu yang dijatuhkan tersangka Mamat di TKP.

Diterangkan Martualesi, selanjutnya team melakukan interogasi kepada tersangka Mamat, Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Ami.

Kemudian, sambungnya, team melakukan interogasi kepada tersangka Ami. Dari perngakuan Ami, sabu tersebut diperolehnya dari berinisial Y, yang berada di Jalan Kampung Baru.
Seterusnya team melakukan pengembangan namun inisial Y tidak ditemukan. Team membawa keduanya beserta barang bukti ke Kantor Sat Narkoba guna proses lebih lanjut.

“Terhadap ke-2 (dua) tersangka Mamat dan AMI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tegas Martualesi. (Arjuna)

- Advertisement -

Berita Terkini