Pengacara Ny Nawal Lubis, Minta Sidang Jurnalis Medan Ditunda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang terdakwa Jurnalis Ismail Marzuki ditunda lagi untuk yang kedua kali di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (16/6/2022).

Dalam surat pemberitahuan dan permohonan dari Pengacara Ny Nawal Lubis, yang ditanda tangani oleh Junirwan Kurnia SH yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina SH yang dikirimkan lewat WhatApps ke Ismail, Nawal Lubis di luar kota tanpa disebutkan kotanya.

“Bahwa klien kami Nawal Lubis telah dipanggil untuk hadir sebagai saksi di Pengadilan
Negeri Medan dalam perkara pidana Nomor : 776/Pid.Sus/2022/PN.Mdn atas nama
Terdakwa lsmail Marzuki. Berkaitan dengan hal diatas ini kami sampaikan bahwa klien kami tersebut tidak dapat menghadiri persidangan tersebut oleh karena yang bersangkutan masih berada diluar kota dalam suatu kegiatan. Oleh sebab itu kami mohon agar pemeriksaan klien kami tersebut dapat dijadwalkan ulang,” isi surat itu yang ditandangani dan di stempel oleh Kuasanya Junirwan Kurnia SH.

Surat tersebut disampaikan oleh Pengacara ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 16 Juni 2022, saat Ismail Marzuki dan pengacara dalam perjalanan ke Pengadilan Negeri Medan.

Terkait kehadiran Nawal Lubis sebagai saksi, mudanews.com mengkonfirmasi pengacara Ibu Nawal, Junirwan Kurnia SH melalui telepon seluler dan pesan Whatsapp mempertanyakan Ibu Nawal Lubis dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan, kemanakah keluar kotanya ?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada balasan, jawaban serta tanggapan. (red/Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini