Polsek Pangkalan Brandan Berhasil Tangkap Pemilik Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Langkat pada hari Sabtu (04/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Polisi mengamankan Misroni (30), warga Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno menjelaskan informasi berawal, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Pitura Sidomulyo Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksinya Narkotika jenis sabu.

“Atas informasi tersebut Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB Kanit Reskrim mendapati info dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang bernama Misron yang sedang berada di Pondok tempat Jualan Es di Sidomulyo sambil menunggu pembeli sabu,” terang AKP Joko Sumpeno kepada mudanews.com.

Selanjutnya, Kanit Res beserta Team Opsnal langsung bergegas cepat menuju ke TKP tersebut, setiba di TKP pelaku melihat kedatangan petugas Kepolisian, pelaku berusaha melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB di kantong celana belakang sebelah kanan seperti tersebut di atas dan pelaku mengakui
bahwasanya BB tersebut adalah miliknya untuk dijual.

Petugas mengamankan 1 (satu) Bksb plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 3 (satu) bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Chief, 1 (satu) buah Handphone merek Redmi warna hitam, 4 (empat) Lembar Uang kertas Rp. 50.000, 2 (dua) Lembar Uang kertas Rp. 10.000 dan jumlah barang bukti Berat Bruto 0,99 (Nol Koma Sembilan Puluh Sembilan) Gram.

“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini