Polres Langsa, Ringkus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin(21/3/22) pukul 15.00 WIB.

Dengan indetitas tersangka FR usia 25 tahun, Mahasiswa warga Dusun Pahlawan, Gp. PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Aceh dan FD, usia 23 tahun, pekerjaan Mekanik, warga Gp. Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 (dua) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) Gram, 1 (satu) kotak rokok merk Surya warna coklat, (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah, 1 (satu) unit Sepmor merek Honda Supra X warna hitam, No Pol BL 6398 FE, 1 (satu) unit Sepmor merek Honda Vario warna abu-abu, No Pol BL 6368 AP.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat STK SIK pada Selasa(22/3/22) menjelaskan pada hari Senin tanggal 21 Maret pukul 15.00 WIB anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga ada mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Kedua orang tersangka ditangkap di depan kantor PMI Gp. BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka FR ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang diakui adalah milik keduanya,” jelas AKBP Agung Kanigoro.

Selanjutnya, sambungnya, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini