Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, LPSK Diminta Konsisten Lindungi Saksi dan Korban

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) Batu Bondar Purba, minta agar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi untuk konsisten melindungi mereka yang mengaku sebagai para korban penghuni “Kerangkeng Langkat” milik Bupati Langkat non akftif TRP.

Hal tersebut disampaikan Batu Bondar kepada wartawan lewat seluler, Senin (21/3/2022).

Menurut Batu Bondar Purba, hal terpenting yang harus dilakukan oleh LPSK adalah memastikan semua temuan dari lembaga tersebut terkait keberadaan Kerangkeng Langkat, agar masuk dalam ranah hukum, baik dari tingkat penyidikan, penuntutan serta pembuktian hingga vonis di pengadilan.

“Silahkan saja dilakukan pembuktian di pengadilan, sehingga dapat diketahui siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum,” sebut Batu Bondar Purba. Hal ini sebut Bondar, untuk menghindarkan terjadinya polemik di tengah masyarakat terutama lewat media massa.

Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Sekjen GSRI Batu Bondar Purba minta agar LPSK Amanah dan bekerja secara professional dengan tidak melupakan kode etik lembaga. (ist)

“Saya pikir yang dibutuhkan oleh LPSK saat ini adalah dukungan dari para saksi, yang disebut LPSK mendapat perlakuan tidak manusiawi dari keberadaan kerangkeng Langkat. Untuk berani memberikan keterangan yang jujur dan sebenar-benarnya tentang peristiwa dan kondisi buruk yang mereka alami dalam persidangan yang terbuka untuk umum nantinya. Dan bukan opini publik lewat media massa, yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Batu Bondar lagi.

Apalagi sebut Batu Bondar Purba keberadaan Kerangkeng Langkat (yang diaku Bupati TRP bukan sebagai tempat rehabilitasi, tapi tempat pembinaan korban narkoba), yang sudah berlangsung hampir 10 tahun lamanya. Menjadi bukti, tentang ketidakpedulian dan kepekaan para penegak hukum. Terhadap kondisi yang terjadi ditengah-tengah lingkungan masyarakat, terutama yang terkait penyalahagunaan narkoba.

“Saya pikir LPSK siapkan saja bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, guna membuktikan tudingan dan tuduhan tentang adanya perbuatan tidak manusiawi dan tindak pidana itu. Jangan sampai malah LPSK yang nantinya malah dituding melakukan Penghakiman di luar Pengadilan (Pengadilan Rakyat), bahkan Trial Bypress terhadap Bupati TRP,” sebut Batu Bondar Purba lagi.

Batu Bondar Purba berharap agar LPSK amanah dan dapat bekerja secara professional dengan tidak melupakan kode etik lembaga, hingga diperoleh kepastian hukum tetap terkait keberadaan Kerankeng Langkat. (Fian)

- Advertisement -

Berita Terkini