Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Tersangka 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Penyidik sudah melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut hari Senin tanggal 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Senin (21/3) malam.

Hadi menerangkan, tersangka yang menyebabkan adanya penghuni kerangkeng meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada 7 orang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

“Pasal yang dipersangkakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 (tambah satu pertiga-red) ancaman pokok,” jelas Pria dengan pangkat tiga melati emas dipundaknya itu.

Hadi menyebutkan, tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang berinisial SP dan TS. Keduanya dikenakan Pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka inisial TS dikenakan dalam 2 kasus tesebut,” terang Hadi yang merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1998 ini.

Ditegaskan Hadi, Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada.

Diketahui, untuk mengungkap kasus kerangkeng manusia itu, penyidik Poldasu sudah memeriksa 75 orang saksi.

Para saksi yang diperiksa antara lain Bupati Langkat nonaktif TRP, Ketua DPRD Langkat SP dan anak kandung TRP bernama DP serta sejumlah keluarganya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani merespon terkait dugaan perbudakan dan penemuan kerangkeng manusia tidak memiliki izin di Rumah Bupati non-aktif Langkat TRP di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

“Saya minta supaya jangan sampai ada lagi perbudakan dimanapun, tanah Indonesia ini,” ujar Puan Maharani dikutip dari YouTobe Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu meminta pihak penegak hukum untuk segera mengungkap kasus tersebut.

“Kemudian saya meminta pihak berwenang, pihak berwajib untuk segera mengusut hal tersebut sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi,” tegas Puan.

(Arda)

- Advertisement -

Berita Terkini