Migrant CARE Minta Komnas HAM Usut Tuntas Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care resmi melaporkan Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin soal dugaan melakukan kejahatan lain berupa perbudakan terhadap puluhan manusia ke Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Migrant CARE mendapatkan laporan dari masyarakat di Sumatera Utara bahwa OTT KPK terhadap Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat Sumut pada 18 Januari 2022 atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat periode 2020-2022 dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 786 juta, sekaligus membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.

Koordinator Advokasi Kebijakan Migrant Care, Siti Badriyah mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima tersebut, Migrant Care menemui 7 informasi yang diperoleh terkait kondisi dugaan praktek perbudakan modern terhadap puluhan pekerja sawit di rumah Bupati Langkat Sumut:

“Pertama, di lahan belakang rumah Bupati Langkat ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya. Kedua, ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” bebernya.

“Ketiga, para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka. Keempat, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore,” imbuhnya.

“Kelima, setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana. Keenam, Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Ketujuh, Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji,” lanjutnya.

Migrant CARE
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayat melaporkan dugaan perbudakan modern di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke Komas HAM, (Foto: dok istimewa).

Dituturkannya, Migrant Care menilai bahwa situasi di atas jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998 dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.

Bahkan, sambungnya, situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Atas situasi tersebut, Migrant Care meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut,” tegas Siti Badriyah. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini