Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Ketua PDUI Sumut: Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Terhadap adanya dugaan suntikan vaksin kosong, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara dr. Rudi Rahmadsyah Sambas berharap MKEK turun tangan dalam dugaan kasus yang muncul akibat viral ini.

Selanjutnya Dr. Dr. Balqis Wasliati, M.Hum., M.Biomed selaku Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut menghimbau agar sejawat dapat mengambil dan melakukan tindakan menegur pasien untuk tidak mengambil foto/merekam tanpa ijin dikarenakan hal ini dapat berakibat hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dokter tersebut.

“Sebagaimana tertuang dalam KODEKI Pasal 2 dan 3 terkait dengan kasus tersebut,” ujar Ketua Bidang Hukum PDUI Sumut.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Sumatera Utara Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., C.Med(Kes)., CPArb yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan (MHKes UNPAB) menyampaikan kiranya dapat dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) guna mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran standar profesi medis yang diduga dilakukan dokter G sebagai vaksinator dalam kegiatan vaksinasi massal tersebut.

“Majelis Kehormatan Etik Kedokteran selayaknya berperan dalam kasus ini guna mendapatkan kepastian adanya atau tidak pelanggaran etik, karena MKEK lah yang dapat menentukan ada tidaknya kesalahan dari seorang dokter,” ujarnya.

Menurutnya persoalan ini belum layak dibawa ke ranah hukum, apalagi Hukum Pidana adalah jalan terakhir sebagaimana asas Ultimum Remedium.

“Kita juga menghimbau kiranya masyarakat dapat menunggu proses tersebut dan tidak menanggapi apalagi menjudge secara negative, mari kita junjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah Presumtion Of Innocence karena kita tidak yakin ada dokter yang memiliki niat tidak baik dalam pelayanan kesehatan khususnya vaksinasi massal tersebut,” ucapnya.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini