Soal Penganiayaan, Praktisi Hukum: Polsek Deli Tua Harus Periksa Terlapor dan Tetapkan Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Hampir Tiga Minggu, terduga pelaku penganiayaan berinisial AG belum diamankan juga, terduga pelaku diduga telah mengancam-ngancam korban. Dugaan penganiayaan itu terjadi di kompleks perumahan Deli Garden Delitua sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (7/2/2022) lalu.

Menurut keterangan korban M Ridwan, polisi sudah memanggilnya dan memintai keterangan bersama dua orang saksi.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum Muhammad Mualimin SH MH meminta Polsek Deli Tua segera merespon setelah mendapat laporan dugaan tindak pidana. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya menghilangkan persepsi warga terkait ‘laporan viral dulu baru diusut’. Kapolri mempunyai strategi supaya Polri bisa merespons cepat segala laporan warga.

“Polsek Deli Tua harus segera memeriksa Terlapor,” kata Mualimin di Jakarta, Minggu (27/2).

Ditambahkannya, pelaporkan telah visum di salah satu rumah sakit di Medan. “Jika Pelapor membawa bukti visum, maka bukti awal pasti kuat dan perkara bisa langsung naik ke tahap penyidikan,” kata dia.

Selanjutnya, sambungnya, tentu Polsek Deli Tua harus memeriksa Terlapor dan menetapkan Tersangka.

“Jika dugaan perilaku tersangka mengancam pelapor, tentu secara subjektif Penyidik dapat menahan tersangka guna mempermudah proses hukum dan pemeriksaan lanjutan,” kata Mualimin mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, korban M Ridwan telah membuat laporan polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP /B/68/II/2022/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Februari 2022. Korban memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Sementara pihak Kepolisian melalui Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap menyebutkan Laporan Tanggal 7 Februari 2022 sedang diproses.

“Sedang diproses ya pak,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (13/2).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini