Ferdinand Hutahaean Bikin Kontroversi Atas Cuitannya di Twitter, HMI Tarakan: Polisi Harus Kedepankan Hukum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tarakan – Ferdinand Hutahaean, resmi dilaporkan oleh Ketua Umum Komitmen Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama terkait penodaan agama di Mabes Polri pada, (05/01/22) kemarin.

Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan Kalimantan Utara, Nurul Aksar mengatakan cara Ferdinand Hutahaean dalam bermedia sosial tidak mencerminkan ketokohannya.

‘‘Ferdinand Hutahaean ini tak mencerminkan ketokohannya sebagai politikus, tak arif, tak bijkasana, bahkan berpotensi pecah belah umat, yang terkesan sembarangan dalam menggunakan kalimat tanpa pertimbangan, dalam hal ini kalau ingin berbicara seperti itu lebih baik di dalam kamar saja berbicara sendiri,” kata Aksar dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Aksar alumni LK 2 HMI Pamekasan itu menuturkan Ferdinand juga harus dikenakan delik penistaan/penodaan agama dan UU ITE, karena katanya perlakuan Ferdinand itu tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf.

“Kita harus ke depankan hukum sebagai panglima, karena kita negara hukum, permintaan maaf itu tak cukup meskipun dia (Ferdinand) telah minta maaf,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara Ferdinand, lanjut Aksar, aparat penegak hukum (APH) juga diingatkan agar ke depankan konsep equality Before the law.

“Artinya harus sama, contoh ada yang diduga ujaran kebencian langsung diproses, dan kita percaya pada pihak kepolisian, Ferdinand juga harus begitu, agar ada efek jera baginya,”
sebutnya.

Di samping itu, pihaknya berharap agar semua pihak khususnya masyarakat KALTARA mampu menjaga stabilitas berbangsa, bernegara, dan beragama. Dan apabila ada masyarakat KALTARA yang berbuat sama dengan Ferdinand Hutahaean, sekiranya POLDA KALTARA maupun POLRES setempat dapat langsung memproses nya.

“Dan masalah Ferdinand ini harus jadi pelajaran kita, hidup berbangsa dan beragama haruslah dijalani dengan arif dan bijaksana, jangan sampai ada pihak yang tersakiti,” pintanya.

(Hanafi)

- Advertisement -

Berita Terkini