Pakar Hukum Pidana, Pelaporan Pengacara Istri Gubernur Sumut Tidak Memenuhi Syarat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – UU ITE kemudian SE Kapolri dan Surat Keputusan Bersama Menkominfo, Kapolri dan Kejaksaan – Kasus pelaporan Pengacara Istri Gubernur terhadap Pimpinan umum mudanews.com saudara Ismail Marzuki, tidak bisa diproses hukum. Karena dalam SE dan SKB jelas korban tidak boleh diwakilkan.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad SH MH menegaskan sebenarnya korban harus melapor langsung, jika diwakilkan maka tak dapat ditindaklanjuti.

“Ya korban tidak boleh diwakilkan sehingga tidak memenuhi syarat untuk diproses,” demikian kata Suparji yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM Majelis Nasional KAHMI, saat dimintai tanggapan mudanews.com, Jumat (17/11/2021).

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ke Polda dan Polres jajaran untuk membuat panduan penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pegangan tersebut menjadi pegangan penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan sehingga penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya laporan yang sifatnya aduan.

Lanjut Ramadhan, laporan yang diadukan baru bisa diproses apabila yang mengadukan adalah korban.

“Yang melapor, harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A,” kata Kabag Penum Mabes Polri saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/2/2021) dikutip mudanews.com di Chanel YouTobe Kompas TV.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini