YKAPI Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga adalah hal yang mungkin kita sering dengarkan beberapa waktu belakangan ini, beragam kekerasan sering kita dengarkan bahkan bukan hanya kekerasan fisik, mental bahkan seksual dan sampai eksploitasi serta perbudakan.

Untuk itu perlunya aturan yang baku dalam menjamin bagi pekerja rumah tangga layaknya pekerja di sektor lain yang sama-sama mendaptakan haknya serta jaminan saat orang itu bekerja.

Pekerja Rumah Tangga sudah seharusnya mendapat pengakuan mengingat segala bentuk pekerjaan sudah seharusnya mendapatkan hak dan perlindungan yang sama.

“Saya mendukung pengesahan Rencangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga mengingat banyaknya kasus kekerasan yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga baik kekerasan fisik, mental bahkan seksual bahkan praktek kerja anak,” kata Direktur Yayasan Kesejahteraan Anak Pesisir Indonesia (YKAPI) Lukman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

Sudah layaknya ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pekerjaan di rumah tangga agar ada aturan dan batasan dalam mempekerjakan seseorang atau sebaliknya ada aturan dalam bekerja di rumah seseorang.

“Dari diskusi saya beberapa waktu lalu banyak PRT yang selama ini tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan sosial dari pemerintah maupun yang mempekerjakan mereka. Kemudiah dari itu kata Asisten atau Pembantu menjadi kata yang seolah-oleh adanya tingkatan sosial bagai Pekerja Rumah Tangga dan cenderung diskriminasi,” ujarnya.

Menurut Lukman, Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sesunngguhnya akan memberikan manfaat yang besar, bukan hanya kepada pekerja rumah tangga melainkan juga kepada pemberi pekerjaan bahkan RUU PPRT mengusung semangat untuk menghapus diskriminasi dan perlindungan bagi warga negara.

“RUU PPRT tidak hanya sebatas mengatur upah layak, tetapi merupakan bentuk kongkret dari kehadiran negra untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan dari berbagai kekerasan, peraktik kerja anak dan perdagangan orang,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini