RUU PRT Abai, Kohati PB HMI : Bukti Negara Tidak Hadir

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai detik ini masih belum jelas nasibnya, kendati beberapa waktu lalu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas

Melalui Kegiatan diskusi publik Urgensi RUU PPRT oleh Bidang Kajian dan Advokasi Kohati PB HMI mencoba mengurai dan mengidentifikasi akar masalah mengapa RUU PRT sampai detik ini belum di Sahkan

“RUU PPRT merupakan Undang-undang yang urgen untuk disahkan, kekerasan, diskriminasi, penyiksaan dan pelecehan yang dialami oleh pekerja rumah tangga adalah bukti bahwa negara tidak hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujar Ketua Bidang Kajian dan Advokasi KOHATI PB HMI, Sri Irawati

Dalam sambutannya, Sri Irawati menguraikan data-data kekerasaan yang telah dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia, dan mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum

“Data dari berbagai sumber menunjukkan sepanjang tahun 2015 hingga saat ini terdapat 376 kasus kekerasan yang dapat terlihat karena ada lembaga yang mendampingi serta adanya media dan publik yang memberitakan. Mayoritas 65% adalah multi kekerasan termasuk upah yang tidak dibayar, penyekapan, penganiayaan dan pelecehan. Di samping 35% adalah kasus perdagangan manusia berdasarkan dari data tersebut, RUU PRT harusnya menjadi urgen untuk disahkan,” jelas Sri Irawati.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah narasumber diantara DR Ninik Rahayu (Taprof Lemhanas RI), Nurkhasanah (Jala PRT), H Yayat Syariful Hidayat (Dewan Pengawas BPJS), Syamsumarlin (Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI) dan Umiroh Fauziah (Ketum Kohati PB HMI).

Harapan Sri Irawati RUU ini tidak dipandang sebelah mata, tidak di abaikan dan harus menjadi prioritas pembahasan

“Negara harus hadir untuk melindungi semua rakyatnya, kami berharap RUU PRT tidak diabaikan, tidak dipandang sebelah mata, dan dapat menjadi prioritas untuk segera disahkan menjadi payung hukum,” tutupnya. (**/Zaki)

- Advertisement -

Berita Terkini