2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID-19 Divonis Bebas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Bandung – Dua dari tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Bandung Barat divonis bebas. Jaksa KPK mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk upaya hukum kasasi.

“Saya kira kalau kasasi, secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu,” ujar Jaksa KPK Toni Pangaribuan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Secara umum, kata Toni, pihaknya menghormati putusan yang diberikan hakim terhadap ketiga terdakwa. Terlebih ada dua orang yang dinyatakan bebas.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di pusat untuk mengambil langkah lanjutan dari putusan tersebut.

“Yang pasti kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya,” kata Toni.

Toni menjelaskan pihaknya juga masih akan menunggu salinan putusan hakim. Nantinya, kata Toni, pihaknya akan mempelajari isi dari putusan tersebut.

“Ada beberapa fakta yang dalam putusan Aa Umbara sudah disebutkan ada perluasan pelaku bagaimana pun secara lengkapnya akan kami pelajari dulu, kenapa hakim dalam perkara Aa Umbara ada perluasan pelaku tapi dalam perkara M Totoh dan Andri tidak berlaku,” kata dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini