Rifaldo Diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar Atas Pencurian Handphone Milik Pelajar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematangsiantar – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar meringkus satu orang pelaku pencurian dari jalan Melanthon Siregar Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (4/11/2021).

Diketahui pelaku tersebut bernama Rifaldo Agustinus Tarigan (19), warga Jalan Medan Bhakti No. 1, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Pelaku dilaporkan ke polisi oleh DJS (15), warga jalan Melanthon Siregar, Gg. Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar atas tuduhan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat Laporan Polisi bernomor : LP / B / 668 / XI / 2021 / SPKT/ Polres Pematangsiantar.

“Berdasarkan surat Laporan Polisi bernomor : LP / B / 668 / XI / 2021 / SPKT/ Polres Pematang Siantar tersebut, dan dengan Surat Perintah Penangkapan : Spkap/110/XI/2021/Reskrim, pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Pematangsiantar,” paparnya.

Rusdi juga menerangkan, bahwa Pada hari Senin (1/11/2021), sekira pukul 18.00 WIB, korban DJS yang merupakan pelajar, bersama dengan temannya, JFD, sedang berjalan kaki, di Gang Sipahutar, Kelurahan Sukaraja dan saat korban korban memegang 1 (satu) unit HP merek Samsung AO3 S warna biru.

Dan tiba-tiba 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai pelaku Rifaldo Agustinus Tarigan yang berboncengan dengan 1 (satu) orang laki-laki bernama Doni, langsung HP milik korban dan langsung kabur.

Korban yang kaget, berusaha mengejar pelaku dan tidak berapa lama, korban melihat Honda Vario warna abu-abu yang dikendarai pelaku Rifaldo Agustinus Tarigan yang berboncengan Doni mengalami kecelakaan lalulintas.

Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan memutuskan membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Di hari yang sama, personil opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terjadi pencurian dengan kekerasan, di jalan Melanthon Siregar, Gg. Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan juga sepeda motor pelaku ke Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk di proses lebih Lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini