Penyerahan Uang Korupsi Bansos dilakukan di Tempat Karaoke

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyerahan uang suap terkait kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 terjadi di tempat karaoke.

Berdasarkan rekonstruksi tim penyidik KPK, uang sebesar Rp50 juta diserahkan Harry Sidabuke (swasta) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso di Karaoke Raia yang berada di SCBD, Jakarta Selatan. Uang diserahkan pada kurun Oktober 2020.

Terjadi perbedaan pendapat terkait uang tersebut. Harry menyatakan uang Rp50 juta itu justru digunakan untuk ‘bersenang-senang’ di lokasi karaoke tersebut.

“Saya enggak mungkin menyerahkan di bawah Rp100 juta,” ucap Harry.

Harry dan Matheus merupakan dua dari lima tersangka yang sudah dijerat lembaga antirasuah. Penyidik KPK menuturkan rangkaian pemberian uang dilakukan dengan pelbagai cara dan terjadi di sejumlah lokasi.

Dalam rekonstruksi, disebutkan juga ada pemberian uang suap senilai Rp150 juta yang disembunyikan di dalam gitar. Penyerahan uang ini terjadi di Boscha Cafe pada Agustus 2020.

Lima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; PPK Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial berupa sembako untuk penanganan Covid-19. (sumber : cnn)

- Advertisement -

Berita Terkini