MW KAHMI Apresiasi Putusan PN Sibuhuan terkait Kasus Pemerkosaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Lawas – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa AM kasus pemerkosaan terhadap ADH dan LDH, Rabu (27/10/2021).

Taufik Umar Dhani Harahap SH sebagai Team Kuasa Hukum mengapresiasi putusan Hakim karena sesuai dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara dengan harapan terjadi efek jera bagi terdakwa.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sibuhan dalam perkara No. Register 104/Pid. B/2021/PN Sbh, dimana telah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, harapannya ini merupakan kasus terakhir kalinya bagi terdakwa AM dan mampu memberikan efek jera,” kata Taufik yang juga sebagai Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara kepada mudanews.com, Kamis, (28/06/2021).

Serasi Malem Sitepu sebagai Presidium Majelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati Sumatera Utara (MW FORHATI Sumut) mengapresiasi dan menyambut baik hasil keputusan pengadilan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Kami sangat berterimakasih kepada Jaksa penuntut yang telah bekerja maksimal sehingga hakim memvonis terdakwa dengan hukuman12 tahun. Selanjutnya adik kita yang menjadi korban akan tetap terus kami perhatikan, pemulihan jiwanya terus dalam pantauan psikolog. Semoga kedepannya akan lebih baik dan kepercayaan dirinya dapat lahir kembali,” ungkap Serasi.

Hal senada juga disampaikan oleh Nur Azizah (Ketua Umum MD FORHATI Padang Lawas) saat dimintai komentarnya terkait kasus pemerkosaan tersebut.

“Alhamdulillah putusannya maksimal, tentunya kita berterima kasih kepada PN Padang Lawas dan juga kepada MW KAHMI Sumut dan MW FORHATI Sumut yang sudah mendampingi korban dari kasus tersebut. Sekarang adalah bagaimana kita semua sama-sama dapat membangkitkan semangat ADH dan LDH bisa kembali bergaul ditengah-tengah masyarakat dan bisa bekerja kembali seperti semula,” kata Azizah. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini