Maling di Batu Bara Main Tunggal Bobol Pintu Dapur Milik Karyawan Socfindo, Akhirnya Goal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Aksi tunggal maling pembobolan rumah yang terjadi di beberapa rumah milik karyawan PT Socfindo berhasil diamankan Polres Batu Bara. Akibat perbuatanya, tersangka Alias Iwan akhirnya goal dan mendekam di jeruji besi Polres Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun penjara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH dalam press realese Jumat (22/10/2021), menjelaskan tersangka Iswan alias Iwan (42), saat ini mengaku tinggal di Dusun X, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dan alamat sesuai KTP di Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Dalam aksinya, Iwan membobol Pintu dapur rumah yang menurutnya gampang dibuka dengan cara mencongkel pengganjal pintu, sehingga tersangka melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario, dan dua tabung elpiji 3 Kg.

Dijelaskannya, kejadian terjadi pada hari Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Ali Safrizal di Perumahan Pekerbunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Tak ayal, dalam tempo 1×24 jam, petugas kepolisian berhasil meringkus tersangka pada Jumat (22/10/21), sekira pukul 00.15 WIB.

“Dari pengembangan diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Batu Bara,” katanya.

Maling di Batu Bara
apolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis SH MH memegang bahu Iwan tersangka

Sebelumnya, tersangka juga berhasil mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor, satu Hp OPPO a37 warna hitam dan satu Nokia senter warna biru.

Modus tersangka juga sama dengan mencongkel pintu depan rumah korban Pandinata, di perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Tersangka juga melakulan pencurian dengan mencongkel pintu rumah korban Edi Saparudin Siregar (karyawan Perkebunan Tanah Itam Ulu).

Dari hasil aksinya, tersangka berhasil mengambil satu sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor), dan satu Hp VIVO y12s warna putih.

Kemudian, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam (posisi kunci kontak masih melekat pada sepeda motor) di dapur milik salah satu karyawan PT Socfindo Tanah Gambus, juga dengan modus membuka pintu dapur yang tidak terkunci dengan sempurna.

Naasnya, saat dibawa menunjukkan barang bukti Honda Revo yang dicurinya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua betis kakinya. (AK-47)

- Advertisement -

Berita Terkini