Diduga Kurang Alat Bukti, Polres Belawan Tidak Melanjutkan Penyidikan Kasus Tanah di Marelan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Arifin (56) warga Dusun I, Kuala Makmur, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, melaporkan Sayed Saiful. Terlapor dituding menyerobot tanah miliknya dan membuat keterangan palsu terkait penerbitan surat tanah di instansi terkait.

Turut juga dilaporkannya, Lurah Terjun Hj Erliana dan Mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP ke Polres Pelabuhan Belawan atas tudingan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pelepasan Tanah Bangunan dan Tanaman (SPTBT) di atas lahan milik Arifin seluas 3,4 hektar di Jalan Sapta Pasar II, Lingkungan II, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Dijelaskan dalam surat LP tersebut lahan seluas 3,5 hektar milik Arifin ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.

Proses Perkara yang dilakukan pihak Kepolisian Pelabuhan Belawan mengenai Surat Pengaduan saudara Arifin pada tanggal 03 Oktober 2019 lalu, setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Kanwil BPN Prov Sumut jabatan Kasi Landreform dan konsolidasi tanah Kantor Wilayah BPN Prov Sumut an. Marulam Siahaan, S.SIT., MM.

2. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Sekretaris Camat Kecamatan Medan Marelan an. Drs. Suhariadi, MSi, kemudian terhadap pihak Staf Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan an. Muhammad Nur, kemudian terhadap Sekretaris Lurah Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan an. Armansyah. Selain itu, terhadap pihak Trantib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan an. Nomba Muda Harahap, SE.

3. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengkoordinir para petani yang menanam diatas lahan yang menjadi objek perkara an. Sarimin beserta 10 anggota petani lainnya.

4. Penyidik telah mengirim surat kepada pihak Kepala Badan Pertahanan Nasional Kota Medan untuk dapat meneliti dan memberikan keterangan terhadap dasar-dasar kepemilikan para pihak. Namun sampai dengan saat ini pihak Kantor Pertahanan Kota Medan belum memberikan hasil tersebut.

Setelah dikonfirmasi terhadap Pemilik Tanah Sayed Saiful dengan Nomor Surat SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 tak menyangka tanahnya dilaporkan kepada penegak hukum.

“Tidak menyangka tanahnya akan dilaporkan kepada kepolisian, karena memang tanah itu sudah dikuasai oleh keluarga kami selama 52 tahun, bahkan selama ini tanah tersebut kami sewakan kepada masyarakat sekitar untuk bercocok tanam, lebih kurang 52 tahun lebih, jadi saya bingung kenapa ada orang yang mempersoalkan tanah saya ini, karena saya sudah memiliki surat tanah yang jelas,” ungkapnya.

Usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan, Polres Pelabuhan Belawan mengeluarkan surat Pemberitahuan terkait hasil pengembangan penelitian laporan yang diajukan saudara Arifin.

(Muhammad Rizky DP)

- Advertisement -

Berita Terkini